header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Post bidding



Setelah batas waktu pemasukan penawaran :


1.    Penyedia dilarang mengubah, menambah, mengganti atau mengurangi dokumen penawaran

2.    Pokja ULP dilarang mengubah, menambah, mengganti atau mengurangi dokumen  pengadaan (dokumen pemilihan)


Dalam hal dokumen tidak jelas,  pokja ULP dapat melakukan klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengganti dokumen yang ada. Tidak boleh menambah dokumen yang ada.

Demikian juga pokja ULP setelah batas waktu pemasukan dokumen penawaran, tidak boleh menambah kriteria evaluasi.

Pemberian /penambahan dokumen setelah batas waktu pemasukan penawaran disebut post bidding.

Perubahan kriteria evaluasi setelah batas waktu pemasukan penawaran disebut post bidding dari sisi pokja ULP.



Perpres 70 tahun 2012  pasal 79


(1)       Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.

(2)       Dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding.

PenjelasanTindakan post bidding yaitu tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.


Post a Comment

3 Comments

  1. Bapak Mudjisantoso yth,

    Setelah jadi kontrak (sudah ada ikatan para pihak), ternyata harga satuan LS untuk salah satu item pembayaran misalnya Kisdam dan Dewatering karena ada perubahan disain (review disain) luasan Kisdam dan Dewatering mengalami penambahan (misal dari semula 100 m2 menjadi 400 m2) sehingga pihak Penyedia Jasa mengajukan perubahan harga kontrak (LS) menjadi sesuai dengan luasan baru.
    Apakah dalam hal ini dibenarkan perubahan harga satuan LS dalam Kontrak yang sedang berjalan???

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf... Kontrak awalnya itu apa? Harga satuan kah.. Atau lump sum... Kalau kontrak harga satua boleh mengadakan tambah kurang.. Tetapi apabila kontrak awal lump sum.. Tidak diperbolehkan adanya tambah kurang... Matur suwun.. Maaf kalau ada yg slaah dlm menjawab

      Delete
    2. menurut saya untuk kontrak lumpsum tetap diperkenankan perubahan sepanjang adanya perubahan lingkup pekerjaan, asal luasan 100 m2 sdh diinfo diawal (tahapan pengadaan) dan ternyata menjadi 400 m2 pada saat pelaksanaan.

      Delete