Setelah batas waktu pemasukan penawaran :
1. Penyedia dilarang mengubah, menambah, mengganti atau
mengurangi dokumen penawaran
2. Pokja ULP dilarang mengubah, menambah, mengganti atau
mengurangi dokumen pengadaan (dokumen
pemilihan)
Dalam hal dokumen tidak jelas, pokja ULP dapat melakukan klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengganti dokumen yang ada. Tidak boleh menambah dokumen yang ada.
Demikian
juga pokja ULP setelah batas waktu pemasukan dokumen penawaran, tidak boleh
menambah kriteria evaluasi.
Pemberian
/penambahan dokumen setelah batas waktu pemasukan penawaran disebut post bidding.
Perubahan
kriteria evaluasi setelah batas waktu pemasukan penawaran disebut post bidding dari sisi pokja ULP.
Perpres 70 tahun 2012 pasal 79
(1) Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman
pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
(2) Dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
dilarang melakukan tindakan post bidding.
Penjelasan: Tindakan post bidding yaitu
tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan
dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.
3 Comments
Bapak Mudjisantoso yth,
ReplyDeleteSetelah jadi kontrak (sudah ada ikatan para pihak), ternyata harga satuan LS untuk salah satu item pembayaran misalnya Kisdam dan Dewatering karena ada perubahan disain (review disain) luasan Kisdam dan Dewatering mengalami penambahan (misal dari semula 100 m2 menjadi 400 m2) sehingga pihak Penyedia Jasa mengajukan perubahan harga kontrak (LS) menjadi sesuai dengan luasan baru.
Apakah dalam hal ini dibenarkan perubahan harga satuan LS dalam Kontrak yang sedang berjalan???
Terima kasih
Mohon maaf... Kontrak awalnya itu apa? Harga satuan kah.. Atau lump sum... Kalau kontrak harga satua boleh mengadakan tambah kurang.. Tetapi apabila kontrak awal lump sum.. Tidak diperbolehkan adanya tambah kurang... Matur suwun.. Maaf kalau ada yg slaah dlm menjawab
Deletemenurut saya untuk kontrak lumpsum tetap diperkenankan perubahan sepanjang adanya perubahan lingkup pekerjaan, asal luasan 100 m2 sdh diinfo diawal (tahapan pengadaan) dan ternyata menjadi 400 m2 pada saat pelaksanaan.
Delete