Dalam PP yang terdiri atas 182 pasal ini diatur
mengenai Pejabat Perbendaharaan Negara, Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA), Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, Pelaksanaan Anggaran
Belanja, Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan, Pelaksanaan Penerimaan dan
Pengeluaran Anggaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran Dalam Penanggulangan Bencana, Penatausahaan Pelaksanaan
Anggaran, dan Sistem Informasi Keuangan.
Disebutkan dalam PP ini, Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian/Lembaga Negara yang dikuasainya.
Tanggung jawab formal merupakan
tanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang
dipimpinnya, sementara tanggung jawab materiil merupakan tanggung jawab
atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran
negara.
Selaku PA, Menteri/Pimpinan Lembaga
berwenang: a. Menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanaan kegiatan
Kementerian/Lemabaga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
menetapkan pejabat Perbendaharaan Negara lainnya. Dalam hal tertentu, PA
juga dapat menunjuk pejabat selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA.
“Penunjukan
KPA bersifat ex-offio dan tidak terikat periode tahuh anggaran. Dalam
hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat
pergantian periode tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang
lalu masih tetap berlaku,” bunyi Pasal 6 PP tersebut.
Dalam
pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang: a. Menyusun
DIPA; b. Menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPSPM (Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar); c. Menetapkan panitia/pejabat
yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; d. Menetapkan
rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; e. Melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara; f.
Melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran
negara; g. Memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian
pelaksanaan kegiatan dan anggaran; h. Mengawasi penatausahaan dokumen
dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
dan i. Menyusun laporan keuangan keuangan dan kinerja sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.
“Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM dapat dirangkap oleh KPA,” tegas Pasal 9 PP No. 45/2013 ini.
Menurut
PP ini, PPK melaksanakan kewenangan KPA dalam hal melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara. “PPK sebagaimana
dimaksud dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu), tidak terikat perode
tahun anggaran. Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang
ditetapkan sebagai PPK pada saat pergantian periode tahun anggaran,
penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih berlaku,” tegas Pasal 11
ayat (3,4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
yang dilanjutkan dengan penegasan bahwa PPK tidak boleh dirangkap oleh
PPSPM dan Bendahara. Selain itu, dalam hal penunjukkan KPK berakhir,
maka penunjukan PPK secara otomatis berakhir.
Tugas
dan wewenang adalah: a. Menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan
rencana pencairan dana; b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa; c. Membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian
dengan Penyedia Barang/Jasa; d. Melaksanakan kegiatan swakelola; e.
Memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN); e.
Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya; f.
Mengendalikan pelaksanaan perikatan, dan sebagainya.
Adapun
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melaksanakan
kewenangan KPK dalam hal melakukan pengujian tagihan dan perintah
pembayaran atas beban anggaran negara. “PPSPN sebagaimana dimaksud hanya
ditetapkan 1 (satu) PPSPM yang tidak terikat periode tahun anggaran,”
bunyi Pasal 14 Ayat (2) PP tersebut.
Dalam hal
melaksanakan anggaran pada kantor/Satuan Kerja di lingkungan
Kementerian/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara
Penerimaan/Pengeluaran. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran merupakan
pejabat fungsional, yang telah memiliki sertifikan Bendahara yang
diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
“Bendahara
Penerimaan/Pengeluaran bertanggung jawabs ecara pribadi atas uang/surat
berharga Pendapatan Negara yang berada dalam pengelolaannya,” bunyi PP
tersebut.
Selain itu disebutkan, jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN.
Tulisan ini dari SETNEG
Tulisan ini dari SETNEG
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2013
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Silahkan klik disini
0 Comments