header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PP 45 tahun 2013


Dalam PP yang terdiri atas 182 pasal ini diatur mengenai Pejabat Perbendaharaan Negara, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, Pelaksanaan Anggaran Belanja, Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan, Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Dalam Penanggulangan Bencana, Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran, dan Sistem Informasi Keuangan.

Disebutkan dalam PP ini, Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian/Lembaga Negara yang dikuasainya.
Tanggung jawab formal merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya, sementara tanggung jawab materiil merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara.
Selaku PA, Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang: a. Menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanaan kegiatan Kementerian/Lemabaga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menetapkan pejabat Perbendaharaan Negara lainnya. Dalam hal tertentu, PA juga dapat menunjuk pejabat selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA.
“Penunjukan KPA bersifat ex-offio dan tidak terikat periode tahuh anggaran. Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku,” bunyi Pasal 6 PP tersebut.
Dalam pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang: a. Menyusun DIPA; b. Menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar); c. Menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; d. Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara; f. Melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; g. Memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; h. Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan i. Menyusun laporan keuangan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
“Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM dapat dirangkap oleh KPA,” tegas Pasal 9 PP No. 45/2013 ini.
Menurut PP ini, PPK melaksanakan kewenangan KPA dalam hal melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara. “PPK sebagaimana dimaksud dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu), tidak terikat perode tahun anggaran. Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih berlaku,” tegas Pasal 11 ayat (3,4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 yang dilanjutkan dengan penegasan bahwa PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM dan Bendahara. Selain itu, dalam hal penunjukkan KPK berakhir, maka penunjukan PPK secara otomatis berakhir.
Tugas dan wewenang adalah: a. Menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana; b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; c. Membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa; d. Melaksanakan kegiatan swakelola; e. Memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN); e. Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya; f. Mengendalikan pelaksanaan perikatan, dan sebagainya.
Adapun Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melaksanakan kewenangan KPK dalam hal melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara. “PPSPN sebagaimana dimaksud hanya ditetapkan 1 (satu) PPSPM yang tidak terikat periode tahun anggaran,” bunyi Pasal 14 Ayat (2) PP tersebut.
Dalam hal melaksanakan anggaran pada kantor/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran merupakan pejabat fungsional, yang telah memiliki sertifikan Bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
“Bendahara Penerimaan/Pengeluaran bertanggung jawabs ecara pribadi atas uang/surat berharga Pendapatan Negara yang berada dalam pengelolaannya,” bunyi PP tersebut.
Selain itu disebutkan, jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN.

Tulisan ini dari SETNEG

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2013
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Silahkan klik disini


Post a Comment

0 Comments