header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Sanggahan ditembuskan ke aparat penegak hukum ?


Sehubungan adanya sanggahan dari salah satu peserta lelang yang gugur bahwa surat sanggahan tersebut ditembuskan kepada Polres dan Kajari (jawaban sanggah, saat ini  sudah diterima oleh penyedia).
Apakah surat Pokja ULP perihal jawaban sanggah tersebut perlu disampaikan tembusan kepada Polres dan Kajari ?


Yang mana pada standar dokumen pengadaan salah satu tembusan sanggahan hanya disampaikan Kepada APIP / Inspektorat.
Saat ini kami Pokja ULP dan PPK diproses oleh aparat penegak hukum, padahal sanggahan banding dari penyedia tidak ada sampai sekarang (sudah 7 hari kerja setelah jawaban sanggah diterima oleh penyedia), jawaban sanggah terlampir. Tks.

Ketentuan tembusan surat sanggahan sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 81 Ayat (2). Oleh karena itu, untuk jawaban atas surat sanggahan, sesuai dengan ketentuan, ditembuskan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP Pemerintah Daerah.
Mohon disampaikan ke aparat penegak hukum bahwa pelelangan adalah wilayah hukum administrasi. Sehingga pengaduan dari Penyedia yang tidak puas yang disampaikan ke aparat penegak hukum tidak perlu ditanggapi oleh aparat penegak hukum.
Penyedia yang tidak puas bisa mengajukan sanggah, sanggah banding atau pengaduan atau ke PTUN.

Mohon penjelasan ini dicetak dan disampaikan ke aparat penegak hukum yang bersangkutan.
Jangan sampai  pembangunan daerah dan kemajuan bangsa ini tersandera oleh ketidaktepatan penanganan pengaduan.

Post a Comment

1 Comments

  1. menurut saya, dalam hal ini materi sanggahan yang diproses penegak hukum itu adalah sebuah laporan maupun temuan atas dugaan perbuatan melanggar hukum.
    Kalau bicara tentang LKPP (sang perumus aturan pelalangan, PPK, Pokja apalagi APIP di negeri kita ini, saya tak dapat merangkai kata-kata karena semua kata itu seolah rebutan ingin diungkapkan.
    Pembangunan tidak hanya dalam bentuk Infrastruktur, namun integritas dan rasa keadilan jangan disampingkan. terima kasih dan mohon maaf telah mengganggu istirahatnya

    ReplyDelete