Sehubungan
adanya sanggahan dari salah satu peserta lelang yang gugur bahwa surat
sanggahan tersebut ditembuskan kepada Polres dan Kajari (jawaban sanggah, saat ini
sudah diterima oleh penyedia).
Yang mana pada standar dokumen pengadaan salah satu tembusan sanggahan hanya disampaikan Kepada APIP / Inspektorat.
Saat
ini kami Pokja ULP dan PPK diproses oleh aparat penegak hukum,
padahal sanggahan banding dari penyedia tidak ada sampai sekarang (sudah
7 hari kerja setelah jawaban sanggah diterima oleh penyedia), jawaban
sanggah terlampir. Tks.
Mohon disampaikan ke aparat penegak hukum bahwa pelelangan adalah wilayah hukum administrasi. Sehingga pengaduan dari Penyedia yang tidak puas yang disampaikan ke aparat penegak hukum tidak perlu ditanggapi oleh aparat penegak hukum.
Penyedia yang tidak puas bisa mengajukan sanggah, sanggah banding atau pengaduan atau ke PTUN.
Mohon penjelasan ini dicetak dan disampaikan ke aparat penegak hukum yang bersangkutan.
Jangan sampai pembangunan daerah dan kemajuan bangsa ini tersandera oleh ketidaktepatan penanganan pengaduan.
Jangan sampai pembangunan daerah dan kemajuan bangsa ini tersandera oleh ketidaktepatan penanganan pengaduan.
1 Comments
menurut saya, dalam hal ini materi sanggahan yang diproses penegak hukum itu adalah sebuah laporan maupun temuan atas dugaan perbuatan melanggar hukum.
ReplyDeleteKalau bicara tentang LKPP (sang perumus aturan pelalangan, PPK, Pokja apalagi APIP di negeri kita ini, saya tak dapat merangkai kata-kata karena semua kata itu seolah rebutan ingin diungkapkan.
Pembangunan tidak hanya dalam bentuk Infrastruktur, namun integritas dan rasa keadilan jangan disampingkan. terima kasih dan mohon maaf telah mengganggu istirahatnya