header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Satu kode rekening untuk banyak kontrak pengadaan obat



Sehubungan dengan penerapan ketentuan pelaksanaan pengadaan obat generik melalui E-Katalog pada bulan Mei 2013, dalam pengadaan obat Rumah Sakit kami  pada proses pengadaan obat tersebut ditemui beberapa masalah. Berdasarkan masalah tersebut kami mohon penjelasan agar permasalahan yang kami hadapi dalam proses pengadaan obat terselesaikan dan pelaksanaannya berjalan baik.
Adapun masalah yang kami hadapi sebagai berikut
Kegiatan pengadaan obat rumah sakit di DPA satu kode rekening antara obat generik dan non generik, terjadi pemisahan sehubungan penerapan E-katalog untuk obat generik. Hal tersebut apakah dibenarkan karena DPA satu kode rekening.
Dalam pengadaan obat generik sesuai E-katalog teijadi pemecahan anggaran dan SPK(kontrak). Hal ini apakah dibenarkan karena DPA satu kode rekening. Obat generik yang tidak termasuk dalam E-Katalog, untuk pengadaannya apakah digabungkan dengan lelang obat non generik
atau melalui penunjukan langsung.
Pencairan anggaran untuk penyedia barang (obat generik) karena banyaknya SPK atau kontrak terjadi permasalahan di Bagian Keuangan. Mohon penjelasan terkait dengan tata cara dan prosedur pencairan anggaran.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 110  ayat (4) K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasayang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik. Sedangkan berdasar pasal 1 ayat (41) E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
Mengacu kepada ketentuan tersebut diatas, maka untuk pengadaan obat yang sudah tercantum harganya dalam catalog, dapat dilakukan dengan penunjukan langsung dengan menggunakan aplikasi e-purchasing dan memperhatikan Surat Edaran Kepala LKPP No.1 Tahun 2013 tentang e-purchasing. Sedangkan untuk obat yang tidak dalam katalog dilakukan dengan pemaketan berdasar kompetensi Penyedia. Selanjutnya berdasarkan pemaketan tersebut dilakukan pengadaan langsung / pelelangan sesuai dengan nilainya. Bila penyedia yang dapat memenuhi hanya 1 (satu) dilakukan penunjukan langsung dengan negosiasi kewajaran harga;
Untuk 1 (satu) kode rekening dapat dilakukan dengan banyak transaksi atau banyak Kontrak, bagi keuangan daerah hal tersebut sering tidak biasa namun bisa dilakukan dan selanjutnya untuk pencairan anggaran silahkan Saudara berkoordinasi dengan bagian keuangan.

Post a Comment

3 Comments

  1. Di daerah kami bukan masalah 1 kode rekening bisa untuk bnyak kontrak namun masalahnya adalah seringkali penyedia setuju dengan pesanan obat melalui e catalog dan akhirnya pihak distributor tidak menyanggupi pengadaan dengan alasan stok tidak tersedia, dan informasi tentang obat yang stoknya habis diketahui pada saat masa akhir pelaksanaan kontrak pihak distributor tidak memenuhi pesanan dengan alasan penyedia ga punya stok obat, satker yang jadi korban harapannya obat yang diorder lewat e catalog pasti terjamin ketersediaannya eh ternyata tidak, cari alternatif pesan langsung ke distributor obat jg ga tersedia pokoknya ga ada solusi.......

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. selamat malam pak.
    ijin bertanya pak. saya dari sulawesi utara. di tempat kami ada kebutuhan obat yang ketika maintenance tanggal 24 maret 2020 oleh LKPP banyak produk obat yang sudah tidak ada di e-katalog. ada juga yang masih tersedia di e-katalog tapi tidak tersedia untuk provinsi di wilayah kami. kami sudah berupaya menunggu hingga 18 juli kemarin dengan harapan obat bisa tayang tersedia kembali di e-katalog dan total jumlah harga obat yang masih dibutuhkan adalah sekitar 500 jutaan dan oleh karena batas akhir penginputan pada OM-SPAN adalah 21 juli dan obat tersebut belum juga tersedia dan juga ada beberapa yang tersedia tapi hingga sekarang belum di respon oleh penyedia maka apakah obat tersebut bisa dilakukan pengadaan langsung terhadap 3 penyedia pedagang besar farmasi? dan juga harganya tentu sudah tidak sama lagi karena bukan dari e-katalog maka ada beberapa item obat yang harganya masih selisih tipis yakni ketambahan 100 rupiah per tablet tapi ada juga yang sudah hampir 2 sampai 3 kali lipat dari harga di e-katalog.

    ReplyDelete