header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Serah terima pekerjaan untuk pengadaan hewan atau tumbuhan

Dalam pengadaan untuk hewan ternak atau hewan lainnya  serta untuk pengadaan tumbuhan/tanaman atau bibit setelah serah terima ada namanya risiko mati.


Dalam membuat kontrak harus  jelas mengenai spesifikasi hewan / tumbuhan yang akan diserahkan serta sampai dimana kewajiban penyedia menurut kontrak. Penyedia apakah hanya sampai serah terima atau beberapa waktu setelah serah terima.

Penyedia dan pengguna agar memiliki petunjuk mengenai penerimaan hewan /ternak dan tindak lanjut pemeliharaannya.

Dalam hal diserahkan kepada  masyarakat / kelompok masyarakat sebaiknya masyarakat tersebut kompeten dalam memelihara hewan / ternak atau secara budaya sudah biasa memelihara hewan dan ternak. Bila masyarakat tersebut tidak kompeten atau belum biasa memelihara hewan / ternak maka perlu didahului oleh pelatihan atau adanya pendampingan.

Setelah serah terima menurut kontrak adalah selesainya perikatan antara penyedia dan PPK, kemudian diterima oleh  penerima masyarakat atau kelompok masyarakat hewan/ tanaman tersebut menjadi mati, maka hal demikian adalah tanggung jawab penerima.

Contoh ada bantuan bibit ikan atau rumpuit laut, kalau masyarakat penerima tidak segera memelihara dengan seksama dengan adaptasi lingkungan yang baru kemungkian akan ada yang mati.

Post a Comment

0 Comments