Dalam pengadaan untuk hewan ternak atau hewan lainnya serta untuk pengadaan tumbuhan/tanaman atau bibit setelah serah terima ada namanya risiko mati.
Dalam membuat kontrak harus jelas mengenai spesifikasi hewan / tumbuhan yang akan diserahkan serta sampai dimana kewajiban penyedia menurut kontrak. Penyedia apakah hanya sampai serah terima atau beberapa waktu setelah serah terima.
Penyedia dan pengguna agar memiliki petunjuk mengenai penerimaan hewan /ternak dan tindak lanjut pemeliharaannya.
Dalam hal diserahkan kepada masyarakat / kelompok masyarakat sebaiknya masyarakat tersebut kompeten dalam memelihara hewan / ternak atau secara budaya sudah biasa memelihara hewan dan ternak. Bila masyarakat tersebut tidak kompeten atau belum biasa memelihara hewan / ternak maka perlu didahului oleh pelatihan atau adanya pendampingan.
Setelah serah terima menurut kontrak adalah selesainya perikatan antara penyedia dan PPK, kemudian diterima oleh penerima masyarakat atau kelompok masyarakat hewan/ tanaman tersebut menjadi mati, maka hal demikian adalah tanggung jawab penerima.
Contoh ada bantuan bibit ikan atau rumpuit laut, kalau masyarakat penerima tidak segera memelihara dengan seksama dengan adaptasi lingkungan yang baru kemungkian akan ada yang mati.
0 Comments