Proses pelelangan s.d. penetapan pemenang adalah wilayah hukum administrasi negara sepanjang tidak ada suap, pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam tahapan ini bila ada rekayasa pengaturan lelang dapat disampaikan ke KPPU (Komisi Pengawas Pesaingan Usaha)
Sehingga penyedia bila tidak puas dalam tahapan proses ini bisa melakukan sanggah, sanggah banding, pengaduan ke Inspektorat atau gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
0 Comments