Pelaksanaan pelelangan / seleksi
dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada saat liburan lebaran dapat dilaksanakan dengan memperhatikan
tahapan-tahapan tertentu yang harus dilakukan pada hari kerja dan jam kerja.
Bila tahapan tertentu diharuskan di hari kerja dan jam kerja maka waktu untuk
tahapan tersebut agar dilakukan dengan hari kerja dan jam kerja.
4) Pokja ULP menyusun jadwal
pelaksanaan pemilihan berdasarkan hari kalender dengan alokasi waktu mengacu
pada ketetapan waktu pada Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang
pengadaan barang jasa pemerintah dan perubahannya.
5) Pokja ULP menyusun jadwal
sebagaimana dimaksud pada angka 4, dengan memperhatikan jam kerja dan hari kerja untuk tahapan :
a)
Pemberian penjelasan
b)
Batas akhir pemasukan penawaran
c)
Pembukaan penawaran
d)
Pembuktian kualifikasi
e)
Batas akahir sanggah/ sanggah banding
6) Dalam alokasi waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka
4
Pokja ULP harus menyediakan
paling kurang 2 (dua) hari kerja untuk tahapan :
a. Pemasukan
dokumen penawaran untuk paket yang mensyaratkan jaminan penawaran dan
b. Sanggah
banding
7) Pokja ULP dalam mengalokasikan waktu sebagaimana yang dimaksud pada
angka 6) huruf a) harus memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan
dokumen penawaran sesuai dengan jenis, kompleksitas, dan lokasi pekerjaan.
1 Comments
Bagaimana setelah evaluasi berakhir dan ada pemenang POKJA menerima aduan ada kesalahan karena batas akhir pemasukan penawaran pada hari kalender. Pertanyaan tersebut tidak ditanyakan pada saat Pemberian Penjelasan. Rekanan yang mengirim aduan Tidak Memasukan Dokumen Penawaran. Rekanan tersebut meminta LELANG DIBATAL KAN. apa yang harus di lakukan Pokja?
ReplyDelete