header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Bagaimana Jadwal Pelelangan / seleksi pada saat liburan lebaran




Pelaksanaan pelelangan / seleksi dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada saat liburan lebaran dapat dilaksanakan dengan memperhatikan tahapan-tahapan tertentu yang harus dilakukan pada hari kerja dan jam kerja. Bila tahapan tertentu diharuskan di hari kerja dan jam kerja maka waktu untuk tahapan tersebut agar dilakukan dengan hari kerja dan jam kerja.
Selanjutnya  agar disimak Lampiran Peraturan Kepala LKPP No. 18 tahun 2012 pada bagian II 2a  sebagai berikut :
4)  Pokja ULP menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan berdasarkan hari kalender dengan alokasi waktu mengacu pada ketetapan waktu pada Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah dan perubahannya.
5)  Pokja ULP menyusun jadwal sebagaimana dimaksud pada angka  4,  dengan memperhatikan jam kerja dan hari kerja untuk tahapan :
a)      Pemberian penjelasan
b)      Batas akhir pemasukan penawaran
c)       Pembukaan penawaran
d)      Pembuktian kualifikasi
e)      Batas akahir sanggah/ sanggah banding
6) Dalam alokasi waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka  4  Pokja ULP  harus menyediakan paling kurang 2 (dua) hari kerja untuk tahapan :
a.       Pemasukan dokumen penawaran untuk paket yang mensyaratkan jaminan penawaran dan
b.      Sanggah banding
7) Pokja ULP dalam mengalokasikan waktu sebagaimana yang dimaksud pada angka 6) huruf a) harus memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dokumen penawaran sesuai dengan jenis, kompleksitas, dan lokasi pekerjaan.

Post a Comment

1 Comments

  1. Bagaimana setelah evaluasi berakhir dan ada pemenang POKJA menerima aduan ada kesalahan karena batas akhir pemasukan penawaran pada hari kalender. Pertanyaan tersebut tidak ditanyakan pada saat Pemberian Penjelasan. Rekanan yang mengirim aduan Tidak Memasukan Dokumen Penawaran. Rekanan tersebut meminta LELANG DIBATAL KAN. apa yang harus di lakukan Pokja?

    ReplyDelete