Dalam
hal aplikasi E-Purchasing mengalami
kendala operasional yang menyebabkan aplikasi tersebut belum/tidak dapat dipergunakan, maka pelaksanaan
pengadaan secara E-Purchasing
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a.
PPK menyampaikan permintaan kepada Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dengan mengacu pada Spesifikasi teknis, Harga dan
Penyedia yang ada pada E-catalogue untuk melakukan proses pengadaan;
b.
PokjaULP/Pejabat Pengadaan melakukan negosiasi dan membuat Berita Acara Negosiasi terhadap barang/jasa yang
memerlukan proses negosiasi;
c.
Pokja ULP/Pejabat Pengadaan mengirimkan permintaan pembelian barang/jasa kepada penyedia yang ada di E-Catalogue;
d.
Penyedia memberikan persetujuan pembelian barang/jasa; dan
e. PPK dan Penyedia mendatangani Perjanjian
Pembelian Barang/Jasa.
Rujukan
0 Comments