header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Harga di surat penawaran penyedia berbeda dengan total harga di daftar kuantitas dan harga

Dalam pengadaan yang berdasar kontrak lump sum maka harga di surat penawaran dari penyedia yang berlaku. Dalam pengadaan yang berdasar kontrak harga satuan, dilakukan terlebih dahulu koreksi aritmatik terhadap penawaran penyedia.
Dalam koreksi aritmatik tidak boleh merubah harga satuan masing-masing item. Setelah koreksi aritmatik, harga total dari koreksi aritmatik menjadi harga penawaran dari penyedia.
Dalam hal berbeda antara harga di surat penawaran dengan harga di daftar kuantitas dan harga yang telah dikoreksi aritmatik maka yang digunakan adalah harga di daftar kuantitas dan harga yang telah dikoreksi.
Daftar kuantitas dan harga sering juga disebut RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Post a Comment

3 Comments

  1. Assalamu Alaikum pak Mudji,
    maaf seelumnya pak, kami salah seorang penyedia jasa yang sedang mengalami hal tersebut diatas. Dimana masih dalam tahap evaluasi penawaran. Total Harga Penawaran pd Surat Penawaran kami berbeda dengan Total Nilai Rekapitulasi pada Daftar Kuantitas dan Harga (RAB), menggunakan kontrak Harga Satuan (unit Price)... apakah hal itu tidak mempengaruhi gugur atau tidak penawaran kami? tolong penjelasan dan petunjuknya sekalian dengan regulasi yang mengatur hal tersebut agar kami ada pegangan bila mana ada keputusan Pokja terhadap penawaran kami.
    Terima kasih sebelumnya..
    Wassalam
    Agus Iskandar

    ReplyDelete
  2. Kalau evaluasi dokumen pengadaan kontrak lumpsum, untuk mencantumkan nilai koreksi aritmatik harga penawaran yang tercantum pada surat penawaran antara "angka" dan "terbilang" berbeda, mana yang dipakai? "angka" atau "terbilang"? Karena kami sedang mengalami masalah ini, kalau saya pakai "angka" penawaran, nanti pada evaluasi harga yang menentukan adalah "terbilang"nya sehingga menjadi rancu. mohon pencerahan.

    ReplyDelete
  3. pak mau nanya kalo di dalam kontrak gabungan antara harga surat penawaran di surat penawaran berbeda dengan rekapitulasi harga rincian biaya mana yang dipakai?dan apakah menggugurkan tidak?mohon penjelasannya?

    ReplyDelete