Dalam pengadaan yang berdasar kontrak lump sum maka harga di surat penawaran dari penyedia yang berlaku. Dalam pengadaan yang berdasar kontrak harga satuan, dilakukan terlebih dahulu koreksi aritmatik terhadap penawaran penyedia.
Dalam koreksi aritmatik tidak boleh merubah harga satuan masing-masing item. Setelah koreksi aritmatik, harga total dari koreksi aritmatik menjadi harga penawaran dari penyedia.
Dalam hal berbeda antara harga di surat penawaran dengan harga di daftar kuantitas dan harga yang telah dikoreksi aritmatik maka yang digunakan adalah harga di daftar kuantitas dan harga yang telah dikoreksi.
Daftar kuantitas dan harga sering juga disebut RAB (Rencana Anggaran Biaya).
3 Comments
Assalamu Alaikum pak Mudji,
ReplyDeletemaaf seelumnya pak, kami salah seorang penyedia jasa yang sedang mengalami hal tersebut diatas. Dimana masih dalam tahap evaluasi penawaran. Total Harga Penawaran pd Surat Penawaran kami berbeda dengan Total Nilai Rekapitulasi pada Daftar Kuantitas dan Harga (RAB), menggunakan kontrak Harga Satuan (unit Price)... apakah hal itu tidak mempengaruhi gugur atau tidak penawaran kami? tolong penjelasan dan petunjuknya sekalian dengan regulasi yang mengatur hal tersebut agar kami ada pegangan bila mana ada keputusan Pokja terhadap penawaran kami.
Terima kasih sebelumnya..
Wassalam
Agus Iskandar
Kalau evaluasi dokumen pengadaan kontrak lumpsum, untuk mencantumkan nilai koreksi aritmatik harga penawaran yang tercantum pada surat penawaran antara "angka" dan "terbilang" berbeda, mana yang dipakai? "angka" atau "terbilang"? Karena kami sedang mengalami masalah ini, kalau saya pakai "angka" penawaran, nanti pada evaluasi harga yang menentukan adalah "terbilang"nya sehingga menjadi rancu. mohon pencerahan.
ReplyDeletepak mau nanya kalo di dalam kontrak gabungan antara harga surat penawaran di surat penawaran berbeda dengan rekapitulasi harga rincian biaya mana yang dipakai?dan apakah menggugurkan tidak?mohon penjelasannya?
ReplyDelete