KPK
berwenang memproses kerugian Negara untuk nilai di atas Rp. 1 miliar ke atas.
Dengan demikian dimohon, sudah saatnya kita menghentikan kebiasaan menyuap dan gratifikasi.
Nomor 30 Tahun
2002
Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
a.
melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada
kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
atau penyelenggara negara;
b.
mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c.
menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
0 Comments