header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Klarifikasi bukan untuk menyampaikan dokumen yang belum disampaikan

Dalam setiap proses evaluasi administrasi, teknis dan harga, bila ada yang kurang jelas,  perlu informasi atau penjelasan lebih lanjut dapat dilakukan klarifikasi. 

Klarifikasi tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran.  
Dokumen yang disyaratkan di dokumen pemlihan (dokumen pengadaan) kemudian tidak disampaikan dalam penawaran  maka hal tersebut akan menggugurkan bukan hal yang akan diklarifikasi.
Klarifikasi untuk memperjelas dokumen yang tidak jelas atau meragukan yang telah disampaikan oleh penyedia dalam dokumen penawaran.
Klarifikasi tidak boleh menyampaikan dokumen yang belum disampaikan.
Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.

Selanjutnya silahkan baca 
 http://www.mudjisantosa.net/2012/07/klarifikasi-dalam-pengadaan-barang-dan.html

Post a Comment

0 Comments