Dalam setiap proses evaluasi administrasi, teknis dan
harga, bila ada yang kurang jelas, perlu
informasi atau penjelasan lebih lanjut dapat dilakukan klarifikasi.
Klarifikasi
tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran.
Dokumen yang disyaratkan di dokumen pemlihan (dokumen pengadaan) kemudian tidak disampaikan dalam penawaran maka hal tersebut akan menggugurkan bukan hal yang akan diklarifikasi.
Klarifikasi untuk memperjelas dokumen yang tidak jelas atau meragukan yang telah disampaikan oleh penyedia dalam dokumen penawaran.
Klarifikasi tidak boleh menyampaikan dokumen yang belum disampaikan.
Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.
Selanjutnya silahkan baca
http://www.mudjisantosa.net/2012/07/klarifikasi-dalam-pengadaan-barang-dan.html
0 Comments