Dalam Perpres No 70 tahun 2012 pasal 100 disebutkan :
Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Yang dimaksudkan pengecualian dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal
100, adalah untuk paket pekerjaan dengan nilai s.d. Rp.
2.5 M usaha non kecill tidak boleh masuk, tetapi karena menuntut kompetensi teknis tidak dapat dipenuhi
oleh usaha kecil, maka yang diundang adalah penyedia yang bisa memenuhi kompetensi yaitu usaha non kecil atau usaha kecil yang dapat memenuhi. .
Contoh, bila untuk paket pekerjaan overlay sepenggal ruas jalan dengan
nilai Rp.1.9 M, bila hal tersebut bagi usaha kecil tidak bisa melakukan maka pekerjaan overlay yang menuntut kompetensi teknis dapat
dilakukan oleh usaka non kecil. Usaha kecil dapat ikut bila usaha kecil dapat memenuhi kompetensi.
Dalam hal untuk pekerjaan dengan nilai Rp.
1.9 M dan tidak menuntut kompetensi teknis usaha kecil, maka paket tersebut diperuntukkan bagi usaha kecil.
Bila pokja mempersyaratkan suatu pekerjaan sederhana dan banyak bisa dipenuhi oleh penyedia kecil dengan mensyaratkan kualifikasi usaha perusahaan non kecil, maka
Saudara dapat menanyakan hal ini di penjelasan lelang. Bila penjelasan lelang tidak bisa menjelaskan hal tersebut maka dilakukan pengaduan
ke inspektorat.
0 Comments