header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kompetensi usaha kecil

Pengadaan konstruksi pembangunan jalan dengan HPS Rp. 1,8 M yang item pekerjaannya tidak memerlukan teknologi maupun keahlian khusus dalam pengerjaannya apakah dibolehkan pokja ULP mempersyaratkannya kualifikasi usaha untuk perusahaan non kecil  ?

Dalam Perpres No 70 tahun 2012 pasal 100 disebutkan :
Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.

Yang dimaksudkan pengecualian dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 100, adalah untuk paket pekerjaan dengan nilai s.d. Rp. 2.5 M usaha non kecill tidak boleh masuk, tetapi karena menuntut kompetensi teknis tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil, maka yang diundang adalah penyedia yang bisa memenuhi kompetensi yaitu usaha non kecil atau usaha kecil yang dapat memenuhi. .

Contoh, bila untuk paket pekerjaan overlay sepenggal ruas jalan dengan nilai Rp.1.9 M, bila hal tersebut bagi usaha kecil tidak bisa melakukan maka pekerjaan overlay yang menuntut kompetensi teknis dapat dilakukan oleh usaka non kecil. Usaha kecil dapat ikut bila usaha kecil dapat memenuhi kompetensi.
Dalam hal untuk pekerjaan dengan nilai Rp. 1.9 M dan tidak menuntut kompetensi teknis usaha kecil, maka paket tersebut diperuntukkan bagi usaha kecil. 

Bila pokja mempersyaratkan suatu pekerjaan sederhana dan banyak bisa dipenuhi oleh penyedia kecil dengan mensyaratkan kualifikasi usaha perusahaan non kecil, maka Saudara dapat menanyakan hal ini di penjelasan lelang. Bila penjelasan lelang tidak bisa menjelaskan hal tersebut maka dilakukan pengaduan ke inspektorat.

Post a Comment

0 Comments