b.
Mengacu pada ketentuan di atas, koperasi
dapat menjadi penyedia barang/jasa dan mengikuti pengadaan barang/jasa
sepanjang memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha dan mempunyai kompetensi
antara lain memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang
diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
c.
Pimpinan koperasi atau yang mewakili badan usaha tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (Pasal 19 ayat (3));
d. Harga transaksi dengan
koperasi yang terjadi tidak boleh melampui harga pasar.
e. Koperasi adalah badan usaha yang mencari keuntungan maka koperasi tidak termasuk kelompok masyarakat yang dapat melakukan kegiatan swakelola.
0 Comments