Dalam Peraturan kepala LKPP No. 14 tahun 2012
Di tata cara pemilihan penyedia konstruksi
di Bagian Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal dan Tindak lanjut pelelangan/pemilihan langsung gagal
Bila penyedia yang memasukkan penawaran dalam pelelelang ulang ada dua penyedia maka dilakukan negosiasi harga.
Negosiasi dilakukan terhadap yang lulus administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi.
Yang diundang untuk melakukan negosiasi harga adalah penawaran yang termurah.
Selanjutnya silahkan baca
http://www.mudjisantosa.net/2013/05/negosiasi-harga-bila-dalam-lelang-ulang.html
0 Comments