Bagaimana prosedur pelaksanaan untuk
kegiatan pengadaan yang ada pada DIPA yang selama ini diblokir, bulan
juli kemaren baru dibuka blokirnya, yang inigin kami tanyakan adalah
1. apakah metode pengadaan langsung dapat kami lakukan untuk pengadaan tersebut dengan catatan
a. 1. Pengadaan Meubelair 1 paket Rp. 69.200.000,- kode 2129.053 011 53
2. Pengadaan komputer MA 22 unit Rp. 120.000.000,- kode 2129.053 011 53
c. 1. Pengadaan perangkat jaringan internet 2 set Rp. 15 jt,- kode 2129.996.053 011 53
2. Pengadaan Komputer / PC/LCD 10 unit Rp. 8 jt,- kode 2129.996.053 011 53
3. Pengadaan Multimedia Proyektor/OHP 2 unit Rp.10 jt,- kode 2129.996.053 011 53
d. Pembangunan Ruang Kelas Baru Rp. 190.000.000,- kode 2129.017.001 011 53
Dilakukan pemaketan pekerjaan berdasar jenis pengadaannya yaitu pengadaan barang, konstruksi, jasa lainnya atau konsultansi.
Selanjutnya
misal untuk pengadaan barang dikelompokkan berdasar kompetensi
penyedia. Misal paket untuk penyedia mebeler, paket untuk pengadan
komputer dsb.
Berikutnya untuk paket pengadaan mebeler bila
nilianya s.d. Rp. 200 juta dapat dilakukan dengan pengadaan langsung,
bila nilainya di atas Rp. 200 juta dengan pelelangan.
Selanjutnya silahkan baca
http://www.mudjisantosa.net/2013/02/langkah-sederhana-cara-pemaketan.html
0 Comments