header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pemaketan

Bagaimana prosedur pelaksanaan untuk kegiatan pengadaan yang ada pada DIPA yang selama ini diblokir, bulan juli kemaren baru dibuka blokirnya, yang inigin kami tanyakan adalah
1. apakah metode pengadaan langsung dapat kami lakukan untuk pengadaan tersebut dengan catatan
    a. 1. Pengadaan Meubelair 1 paket  Rp. 69.200.000,- kode 2129.053 011 53
        2. Pengadaan komputer MA 22 unit Rp. 120.000.000,-  kode 2129.053  011   53
    c.  1. Pengadaan perangkat jaringan internet 2 set Rp. 15 jt,- kode 2129.996.053 011 53
        2. Pengadaan Komputer / PC/LCD 10 unit Rp. 8 jt,- kode 2129.996.053 011 53
        3. Pengadaan Multimedia Proyektor/OHP 2 unit Rp.10 jt,- kode 2129.996.053 011 53
    d. Pembangunan Ruang Kelas Baru Rp. 190.000.000,- kode 2129.017.001  011  53

Dilakukan pemaketan pekerjaan berdasar jenis pengadaannya yaitu pengadaan barang, konstruksi, jasa lainnya atau konsultansi.
Selanjutnya misal untuk pengadaan barang dikelompokkan berdasar kompetensi penyedia. Misal paket untuk penyedia mebeler, paket untuk pengadan komputer dsb.
Berikutnya untuk paket pengadaan mebeler bila nilianya s.d. Rp. 200 juta dapat dilakukan dengan pengadaan langsung, bila nilainya di atas Rp. 200 juta dengan pelelangan.

Selanjutnya silahkan baca
 http://www.mudjisantosa.net/2013/02/langkah-sederhana-cara-pemaketan.html


Post a Comment

0 Comments