PT XXX
Dengan pengurus perusahaan ada Saudara :
B
C
PT XXX dikenakan
daftar hitam di suatu pemda 123 karena
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, yang tanda tangan kontrak adalah
Saudara A , namun tidak ditayangkan di
web LKPP.
Pada paket
pelelangan di pemda 345, muncul PT YYY dengan susunan pengurus Saudara
B
C
D.
Apakah PT YYY
ini dapat digugurkan karena PT XXX yang pernah dikelola oleh Saudara B dan C yang
sekarang sudah kena daftar hitam di pemda 123.
DAFTAR
HITAM berlaku
bagi perusahaan peserta pengadaan/individu peserta pengadaan (termasuk juga
bagi orang yang menandatangani penawaran atau orang yang menandatangani
kontrak) dan perusahaan penerbit jaminan.
Dengan demikian PT YYY tidak dapat
digugurkan karena pengurusnya tidak termasuk yang kena daftar hitam.
Selanjutnya silahkan baca
2 Comments
Pada TA 2014 perusahaan A masuk daftar hitam yang berlaku hingga 2016, namun di TA 2015 direktur perusahaan A tsb. menjadi Komisaris di Perusahaan B yang menang lelalng. Apakah harus dikenakan lelang ulang ?
ReplyDeletePerusahaan masuk dalam daftar hitam. Sementara pengurus nya kasak kusuk melobby utk mendapatkan kegiatan penunjukan langsung (PL) dengan memakai perusahaan irg lain. Apakahtdk melanggar hukum ???
ReplyDelete