header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penyedia kena daftar hitam, bagaimana dengan semua pengurusnya ?

PT  XXX
Dengan  pengurus perusahaan ada Saudara  :
A
B
C

PT XXX dikenakan daftar hitam di suatu pemda 123 karena  tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, yang tanda tangan kontrak adalah Saudara A ,  namun tidak ditayangkan di web LKPP.
Pada paket pelelangan di pemda 345, muncul PT YYY dengan susunan pengurus Saudara
B
C
D.

Apakah PT YYY ini dapat digugurkan karena PT XXX yang pernah dikelola oleh Saudara B dan C yang sekarang sudah kena daftar hitam di pemda 123.

DAFTAR HITAM berlaku bagi perusahaan peserta pengadaan/individu peserta pengadaan (termasuk juga bagi orang yang menandatangani penawaran atau orang yang menandatangani kontrak) dan perusahaan penerbit jaminan. 

Dengan demikian PT YYY tidak dapat digugurkan karena pengurusnya tidak termasuk yang kena daftar hitam.

Selanjutnya silahkan baca

Post a Comment

2 Comments

  1. Pada TA 2014 perusahaan A masuk daftar hitam yang berlaku hingga 2016, namun di TA 2015 direktur perusahaan A tsb. menjadi Komisaris di Perusahaan B yang menang lelalng. Apakah harus dikenakan lelang ulang ?

    ReplyDelete
  2. Perusahaan masuk dalam daftar hitam. Sementara pengurus nya kasak kusuk melobby utk mendapatkan kegiatan penunjukan langsung (PL) dengan memakai perusahaan irg lain. Apakahtdk melanggar hukum ???

    ReplyDelete