Jaminan Pelaksanaan diminta oleh PPK kepada Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas Rp200
juta
rupiah
Jaminan Pelaksanaan diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum
penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya.
Besar jaminan pelaksanaan
adalah 5% dari kontrak atau 5% dari HPS.
Penerapan 5 % dari HPS bila
kontrak harganya dibawah 80% dari HPS.
Bagaimana dengan nilai kontrak
yang berubah (diadendum) naik .
Contoh semula kontrak Rp. 2
miliar menjadi Rp. 2,15 miliar.
Rp 2 miliar mempunyai jaminan
pelaksanaan Rp. 100 juta
Karena ada adendum kontrak menjadi
Rp. 2.15 miliar maka jaminan pelaksanaan diganti menjadi Rp. Rp. 107.5 juta
4 Comments
maaf pak mudji, mohon contoh konkrit "pekerjaan Jasa lainnya dimana aset penyedia sudah dikuasai oleh pengguna" Terima kasih banyak sebelumnya atas atensinya
ReplyDeletebagaimana jika harga penawaran, melebihi HPS.
ReplyDeletemohon penjelasan
Proyek 700 jt, Bagaimana jika adendum waktu, sisa nilai pekerjaanya dibawah 200 jt. Apakah tetap harus memakai jaminan pelaksanaan?
ReplyDeletePak sy mau menanyakan, apabila di akhir kontrak pekerjaan tdk selesai dan hanya sampai 70% , maka apabila ada perpanjangan waktu apakah Jaminan pelaksanaan 5% terhitung tetap dari nilai kontrak ataukah dari sisa yg 30% ?
ReplyDelete