header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perubahan nilai jaminan pelaksanaan karena adanya adendum nilai kontrak



Jaminan Pelaksanaan diminta oleh PPK kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas Rp200 juta rupiah
Jaminan Pelaksanaan dapat diberikan oleh Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai diatas Rp200 juta rupiah, kecuali untuk Pengadaan Jasa Lainnya dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna.
Jaminan Pelaksanaan diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya.
Besar jaminan pelaksanaan adalah 5% dari kontrak atau 5% dari HPS.
Penerapan 5 % dari HPS bila kontrak harganya dibawah 80% dari HPS.
Bagaimana dengan nilai kontrak yang berubah (diadendum) naik .
Contoh semula kontrak Rp. 2 miliar menjadi Rp. 2,15 miliar.
Rp 2 miliar mempunyai jaminan pelaksanaan Rp. 100 juta
Karena ada adendum kontrak menjadi Rp. 2.15 miliar maka jaminan pelaksanaan diganti menjadi Rp. Rp. 107.5 juta

Post a Comment

4 Comments

  1. maaf pak mudji, mohon contoh konkrit "pekerjaan Jasa lainnya dimana aset penyedia sudah dikuasai oleh pengguna" Terima kasih banyak sebelumnya atas atensinya

    ReplyDelete
  2. bagaimana jika harga penawaran, melebihi HPS.
    mohon penjelasan

    ReplyDelete
  3. Proyek 700 jt, Bagaimana jika adendum waktu, sisa nilai pekerjaanya dibawah 200 jt. Apakah tetap harus memakai jaminan pelaksanaan?

    ReplyDelete
  4. Pak sy mau menanyakan, apabila di akhir kontrak pekerjaan tdk selesai dan hanya sampai 70% , maka apabila ada perpanjangan waktu apakah Jaminan pelaksanaan 5% terhitung tetap dari nilai kontrak ataukah dari sisa yg 30% ?

    ReplyDelete