header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perubahan spesifikasi kontrak mengakibatkan kerugian negara ?



Dalam  pelaksanaan  kontrak pengadaan komputer terjadi perubahan spesifikasi yang diakibatkan barang tersebut tidak diproduksi lagi.  Penyedia menawarkan usulan spesifikasi dengan merek lain.                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    
Atas usulan tersebut  bila PPK tidak bersedia maka PPK memberi penolakan, memerintahkan penyedia agar melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau  melakukan pemutusan kontrak.  Dalam hal pemutusan kontrak dapat dikenakan daftar hitam terhadap penyedia.
Bila PPK bersedia maka agar meminta persetujuan dari pengguna, dan melibatkan inspektorat untuk menilai kembali nilai kontrak yang baru.
Kejadian selanjutnya  setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dinilai ada kelebihan bayar  sehingga penyedia  diharuskan menyetor  ke kas daerah senilai kelebihan tersebut.
Berikutnya setelah dilakukan penyetoran,  ada pengaduan ke aparat penegak hukum bahwa kontrak ini ada mark up ?
Perlu dipahami kontrak adalah wilayah hukum perdata  sampai dengan kontrak selesai atau bila ada masa pemeliharaan  yaitu sampai dengan masa pemeliharaan  selesai.  Dengan demikian  kalau penyedia terlambat dikenakan denda, kalau kelebihan bayar dikenakan harus menyetor kembali, ada asas kompenasi dsb.
Sepanjang pengaduan tadi adalah hal temuan baru setelah kontrak selesai atau bila kontrak ada masa pemeliharaan yaitu setelah masa pemeliharaan selesai, yang bernilai kerugian Negara, maka hal tersebut  akan bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, namun bila hal tersebut adalah hal yang sama yang telah pernah ditemukan oleh auditor dan diselesaikan oleh para pihak  maka tidak perlu diperiksa lagi untuk temuan yang sama.
Yang perlu menjadi perhatian para pihak yang terlibat dalam kontrak, agar pelaksanaan kontrak tidak ada perbuatan melawan hukum dan setiap ada hal yang dinilai merugikan negara  agar disetor ke kas Negara/daerah.   
Mengenai ada hal yang dinilai merugikan Negara agar disetor ke kas Negara /daerah dilakukan dalam pelaksanaan kontrak atau dilakukan penyetoran segera bila terhadap temuan setelah pelaksanaan/pemeliharaan  kontrak selesai. 
Sepanjang  tidak ada  kesengajaan kelalaian atau perbuatan melawan hukum maka kontrak adalah hukum perdata.

Perpres 70 tahun 2012 Pasal 87

(1)    Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a.      menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b.      menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c.      mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d.     mengubah jadwal pelaksanaan.
(1a) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
(2)      Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.    tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b.    tersedianya anggaran untuk pekerjaan tambah.
(3)      Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4)      Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5)      Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Penjelasan: Masalah administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara lain pergantian PPK dan perubahan rekening penerima.

                      

Post a Comment

0 Comments