Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan komputer terjadi perubahan
spesifikasi yang diakibatkan barang tersebut
tidak diproduksi lagi. Penyedia menawarkan
usulan spesifikasi dengan merek lain.
Atas usulan tersebut bila
PPK tidak bersedia maka PPK memberi penolakan, memerintahkan penyedia agar melakukan
pekerjaan sesuai kontrak atau melakukan
pemutusan kontrak. Dalam hal pemutusan
kontrak dapat dikenakan daftar hitam terhadap penyedia.
Bila PPK bersedia maka agar meminta persetujuan dari
pengguna, dan melibatkan inspektorat untuk menilai kembali nilai kontrak yang
baru.
Kejadian selanjutnya setelah
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dinilai ada kelebihan bayar sehingga penyedia diharuskan menyetor ke kas daerah senilai kelebihan tersebut.
Berikutnya setelah dilakukan penyetoran, ada pengaduan ke aparat penegak hukum bahwa
kontrak ini ada mark up ?
Perlu dipahami kontrak adalah wilayah hukum perdata sampai dengan kontrak selesai atau bila ada
masa pemeliharaan yaitu sampai dengan masa
pemeliharaan selesai. Dengan demikian kalau penyedia terlambat dikenakan denda, kalau
kelebihan bayar dikenakan harus menyetor kembali, ada asas kompenasi dsb.
Sepanjang pengaduan tadi adalah hal temuan baru setelah
kontrak selesai atau bila kontrak ada masa pemeliharaan yaitu setelah masa pemeliharaan
selesai, yang bernilai kerugian Negara, maka hal tersebut akan bisa ditindaklanjuti oleh aparat
penegak hukum, namun bila hal tersebut adalah hal yang sama yang telah pernah ditemukan oleh auditor dan diselesaikan
oleh para pihak maka tidak perlu
diperiksa lagi untuk temuan yang sama.
Yang perlu menjadi perhatian para pihak yang terlibat dalam
kontrak, agar pelaksanaan kontrak tidak ada perbuatan melawan hukum dan setiap
ada hal yang dinilai merugikan negara agar
disetor ke kas Negara/daerah.
Mengenai ada hal yang dinilai merugikan Negara agar
disetor ke kas Negara /daerah dilakukan dalam pelaksanaan kontrak atau dilakukan penyetoran segera bila terhadap
temuan setelah pelaksanaan/pemeliharaan kontrak selesai.
Sepanjang tidak ada kesengajaan kelalaian atau perbuatan melawan hukum maka kontrak
adalah hukum perdata.
Perpres 70 tahun 2012 Pasal 87
(1)
Dalam hal terdapat perbedaan antara
kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi
teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa
dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a.
menambah atau mengurangi volume
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b.
menambah dan/atau mengurangi jenis
pekerjaan;
c.
mengubah spesifikasi teknis
pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d.
mengubah jadwal pelaksanaan.
(1a) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku
untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga
Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan
harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan
Harga Satuan.
(2)
Pekerjaan tambah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari
harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran untuk
pekerjaan tambah.
(3)
Penyedia Barang/Jasa dilarang
mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan
subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia
Barang/Jasa spesialis.
(4)
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang
bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5)
Perubahan kontrak yang disebabkan
masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Penjelasan: Masalah
administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara lain pergantian PPK dan
perubahan rekening penerima.
0 Comments