PPK jabatannya adalah selama-lamanya sepanjang tidak diganti, dipensiun, berpindah tugas atau meninggal dunia. sebagaimana disebutkan dalam Perpres 70 tahun 12 pada pasal 7 ayat 2a.
Pengangkatan dan
pemberhentian tidak
terikat tahun anggaran.
Selanjutnya bila PPK dimutasi di tempat lain sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagai PPK maka agar diganti oleh orang lain dengan SK dari PA/KPA.
PPK yang lama dengan PPK pengganti membuat Berita Acara.
Berita Acara berisi informasi antara lain mengenai kemajuan pekerjaan dan realisasi pembayaran serta informasi lain yang perlu.
0 Comments