Dalam satu kali tayang, Pokja melaksanakan pengumuman dua
paket kontruksi yakni; 1. Rehab Gedung Kantor Puskesmas; 2. Rehab Gedung Kantor Puskesmas Pembantu.
Pada salah
satu paket Rehab Puskesmas pada pembukaan
penawaran ternyata ada 3 peserta yang memasukan dokumen penawaran, akan
tetapi ada penyedia salah mengupload dokumen penawaran yakni Rehab Puskesmas Pembantu.
Merujuk kepada Perka LKPP No. 18 th 2012, bahwa yang dianggap suatu
dokumen apabila dokumen tersebut minimal memuat; harga penawaran; daftar
kuantitas dan harga untuk kontrak harga satua/gabungan; jangka waktu
penawaran; dan deskripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan.
1. apakah peserta yang salah mengupload paket pekerjaan dianggap sebagai dokumen penawaran untuk paket pekerjaan tersebut.
2. apabila tidak dianggap suatu dokumen penawaran untuk paket
tersebut apakah proses pelelangan tersebut dapat diteruskan ketahap
selanjutnya atau dihentikan dikarenakan peserta yang memasukkan dokumen
penawaran kurang dari 3 peserta.
Ada tiga penawaran yang masuk, ternyata satu penawaran untuk paket lain
(semua dokumen penyedia ini untuk paket yang lain) maka dengan demikian
dihitung sebagai dua penawaran dan dinilai belum ada persaingan
sehingga pelelangan harus diulang
Post a Comment
0
Comments
Disclaimer
Bila penggunaan artikel atau data dalam blog ini menyebabkan kerugian materi maupun non materi, maka diluar tanggung jawab penulis blog
0 Comments