header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Salah upload dokumen


Dalam satu kali tayang, Pokja melaksanakan pengumuman dua paket kontruksi yakni; 
1. Rehab Gedung Kantor Puskesmas; 
2. Rehab Gedung Kantor Puskesmas Pembantu. 


Pada salah satu paket Rehab Puskesmas pada pembukaan penawaran ternyata ada 3 peserta yang memasukan dokumen penawaran, akan tetapi ada penyedia salah mengupload dokumen penawaran yakni Rehab Puskesmas Pembantu.

Merujuk kepada Perka LKPP No. 18 th 2012, bahwa yang dianggap suatu dokumen apabila dokumen tersebut minimal memuat; harga penawaran; daftar kuantitas dan harga untuk kontrak harga satua/gabungan; jangka waktu penawaran; dan deskripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan.


1. apakah peserta yang salah mengupload paket pekerjaan dianggap sebagai dokumen penawaran untuk paket pekerjaan tersebut.
2. apabila tidak dianggap suatu dokumen penawaran untuk paket tersebut apakah proses pelelangan tersebut dapat diteruskan ketahap selanjutnya atau dihentikan dikarenakan peserta yang memasukkan dokumen penawaran kurang dari 3 peserta.

Ada tiga penawaran yang masuk,  ternyata satu penawaran untuk paket lain (semua dokumen penyedia ini untuk paket yang lain) maka dengan demikian dihitung sebagai dua penawaran dan dinilai belum ada persaingan sehingga pelelangan harus diulang

Post a Comment

0 Comments