header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Aturan rekrutmen tenaga untuk ULP

ULP = Unit Pelayanan Pengadaan 
Untuk seleksi Kepala ULP, Sekretaris ULP & Anggota Pokja ULP apakah sudah ada pedomannya dari LKPP ?

Belum ada peraturannya, lagi disusun (22-09-2013). Dalam hal ada pembentukan ULP dapat memperhatikan Perpres 70 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 5 tahun 2012. Untuk jabatan fungsional sesuai Permenpan 77 tahun 2012, selanjutnya untuk aturan kepegawaian lainnya saat ini diserahkan kepada aturan atau kebijakan masing-masing K/L/Pemda dan Instansi seperti dapat memakai pendekatan proses baperjakat seperti biasanya.

Post a Comment

1 Comments

  1. Ada penjelasan sebagai berikut : Jika terbukti seorang anggota ULP tidak bersertifikat, maka pelelangan/seleksi dinyatakan gagal karena pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini (pasal 83 ayat (4) h), dengan demikian kontrak yang ditanda tangani nantinya dinyatakan batal karena tidak memenuhi persyaratan sebuah kontrak. Kontrak dinyatakan batal demi hukum apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320 butir 4, dimana suatu perjanjian/kontrak dinyatakan sah antara lain bilamana terdapat suatu sebab yang halal. Yang dimaksud dengan sebab yang halal antara lain harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Perpres No.54 Tahun 2010 beserta Lampirannya.

    Apakah dengan kondisi Personil ULP tidak memenuhi ketentuan pasal 17 Perka LKPP No 5 tahun 2012 dapat dipandang kontrak tidak memenuhi suatu sebab yang halal (tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur Unit Layanan Pengadaan) sehingga kontrak dinyatakan batal.

    Dalam konsideran Perka LKPP No. 5 tahun 2012, salah satunya adalah Perpres 54/2010, bukan Perpres 70/2012. Apakah Perka yang terbit terlebih dahulu dapat mengatur Perpres 70/2012 yang lahir kemudian. Terima kasih

    ReplyDelete