header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Bentuk pembayaran kontrak lumpsum


Pada Perpres 70 tahun 2012 pasal 89 ayat 1, pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
a.    pembayaran bulanan;
b.    pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
c.   pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.

Pembayaran untuk kontrak lumpsum dapat dilakukan secara termin atau sekaligus. Yang paling tepat untuk kontrak lump sum yaitu menggunakan pembayaran sekaligus, mengingat kontrak lump sum mempunyai ketentuan bahwa total harga penawaran bersifat mengikat (pasal 51 ayat 1e).

Namun bila kontrak dilakukan pembayaran secara sekaligus sering hal tersebut memberatkan penyedia, sehingga kita dapat menggunakan pembayaran secara termin. Pembayaran secara termin agar diatur tahapan-tahapan pencapaian pekerjaan yang dapat dinilai sebagai sebagai termin.

Sekedar contoh sebagai berikut :

Termin
% Kemajuan pekerjaan
Tahapan pekerjaan
Pembayaran
1
10%
Telah selesai ....
10% dari kontrak
2
40%
Telah selesai....
30% dari kontrak
3
70%
Telah selesai....
30% dari kontrak
4
100%
Telah selesai....
30% dari kontrak



Post a Comment

3 Comments