Dalam kontrak pembangunan jembatan senilai Rp. 45 miliar, dengan masa selesai kontrak adalah 30 Nov 2013.
Berhubung tekanan arus sungai yang meningkat, spesifikasi dan gambar untuk jembatan yang dibuat oleh konsultan perencana perlu dirubah mengenai ruang lingkup tiang penyangga jembatan. Perubahan atau penguatan penyangga perlu dilakukan, hal ini telah diteliti dan disetujui oleh panitia peneliti kontrak, tim teknis, konsultan pengawas, PPK, auditor dan ahli dari Kemen PU. Perubahan ruang lingkup mengakibatkan pekerjaan yang harus selesai 30 November 2013 akan dapat diselesaikan menjadi 23 Desember 2013.
Berhubung tekanan arus sungai yang meningkat, spesifikasi dan gambar untuk jembatan yang dibuat oleh konsultan perencana perlu dirubah mengenai ruang lingkup tiang penyangga jembatan. Perubahan atau penguatan penyangga perlu dilakukan, hal ini telah diteliti dan disetujui oleh panitia peneliti kontrak, tim teknis, konsultan pengawas, PPK, auditor dan ahli dari Kemen PU. Perubahan ruang lingkup mengakibatkan pekerjaan yang harus selesai 30 November 2013 akan dapat diselesaikan menjadi 23 Desember 2013.
Bagaimana perlakuan terhadap kontrak ?
Bila keterlambatan pekerjaan karena kesalahan dari penyedia maka dinilai kembali apakah dapat diberi perpanjangan waktu agar pekerjaan selesai. Bila penyedia dapat diberi perpanjangan waktu maka dikenakan denda keterlambatan.
Dalam hal keterlambatan tersebut bukan kesalahan penyedia namun adanya perubahan penambahan ruang lingkup maka penyedia dapat diberikan penambahan waktu sebagai azas kompensasi kontrak, serta dilakukan negosiasi harga terhadapa penambahan biaya dan penambahan waktu tidak dikenakan denda keterlambatan.
Selanjutnya silahkan baca juga
http://www.mudjisantosa.net/2012/08/kompensasi-dalam-pelaksanaan-kontrak.html
0 Comments