header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Contoh Kompensasi dalam pelaksanaan kontrak

Dalam kontrak pembangunan jembatan senilai Rp. 45 miliar, dengan masa selesai kontrak adalah 30 Nov 2013.

Berhubung tekanan arus sungai yang meningkat, spesifikasi dan gambar untuk jembatan yang dibuat oleh konsultan perencana perlu dirubah mengenai ruang lingkup tiang penyangga jembatan. Perubahan atau penguatan penyangga perlu dilakukan, hal ini telah diteliti dan disetujui oleh panitia peneliti kontrak, tim teknis, konsultan pengawas, PPK, auditor dan ahli dari Kemen PU. Perubahan ruang lingkup mengakibatkan pekerjaan yang harus selesai 30  November 2013 akan dapat diselesaikan menjadi 23 Desember 2013.

Bagaimana perlakuan terhadap kontrak ?

Bila keterlambatan pekerjaan karena kesalahan dari penyedia maka dinilai kembali apakah dapat diberi perpanjangan waktu agar pekerjaan selesai. Bila penyedia dapat diberi perpanjangan waktu maka  dikenakan denda keterlambatan.

Dalam hal keterlambatan tersebut bukan kesalahan penyedia namun adanya perubahan penambahan ruang lingkup maka penyedia dapat diberikan penambahan waktu sebagai azas kompensasi kontrak, serta dilakukan negosiasi harga terhadapa penambahan biaya dan penambahan waktu tidak dikenakan denda keterlambatan.

Selanjutnya silahkan baca juga
http://www.mudjisantosa.net/2012/08/kompensasi-dalam-pelaksanaan-kontrak.html

Post a Comment

0 Comments