Dalam beberapa kasus sering muncul perbedaan pendapat dalam
menetapkan "1 hari". misalnya,
dari kasus yang saya alami. masa berlaku
penawaran 30 hari terhitung sejak batas akhir pemasukkan dokumen
penawaran, jika batas akhir pemasukkan dokumennya tanggal 16 September
pukul 10.00 WIB, hari pertamanya dimulai tanggal 16 atau 17 September?
Sebaiknya tidak berdasar masa berlaku tetapi dibuat lebih simpel yaitu dibuat di dokumen pengadaan sbb :
berlaku SAMPAI DENGAN TANGGAL 18 OKTOBER 2013
1 Comments
apakah menggugurkan pak, ketika calon penyedia menyampaikan masa berlaku surat penawaran kurang dari yang dipersyaratkan didalam LDP??
ReplyDelete