header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pembuatan HPS secara profesional

Pasal 66 ayat 7

Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.

Pada saat pembuatan HPS, dilakukan pencarian informasi ke :
Penyedia toko A Rp. 80 juta
Penyedia toko B Rp. 83 juta

Penyedia toko C Rp. 82 juta

HPS ditetapkan Rp. 83 juta atau bisa juga dibuat dalam rata-rata Rp. 81,7

Kemudian setelah pelelangan selesai, ada audit, bahwa ada penyedia toko D seharga Rp. 78 juta sehingga HPS seharusnya ketemu harga pasar Rp. 80 juta karena ada harga Rp 78 juta.

Perlu dicermati, telah ada pencarian informasi harga bahwa harga diperoleh dari toko A, B dan C,  yang auditor dapat mengecek bahwa data tersebut adalah benar.
Dalam hal ada informasi lain misal dari penyedia toko D, diluar yang telah dicari oleh pembuat HPS, maka hal tersebut tidak perlu menjadi masalah, karena pembuat HPS tidak mencari dari semua penyedia. 

Selanjutnya pengadaan dilakukan dengan kompetisi (pelelangan) atau Pengadaan Langsung dengan negosiasi harga. 



Post a Comment

1 Comments

  1. sangat menarik tentang cara penyusunan HPS ini, sampai dengan Perpres 16/2018 adakah regulasi yg menyebutkan secara eksplisit jika dalam menyusun HPS untuk harga pabrikan, dari survey pasar terhadap 3 toko/pabrik kemudian kita mengambil harga rata-rata, atau harga tertinggi ataupun harga terendah dari ketiga sumber tersebut?? adakah aturan harga HPS tersebut?? mohon penjelasannya??

    ReplyDelete