header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pembukaan dokumen dilihat bersama-sama

Apakah bisa Pembukaan Dokumen Penawaran di sistem pengadaan secara elektronik (SPSE), di buka dan disaksikan bersama - sama rekanan yang menawar pada paket yang diikuti. karena kami sebagai rekanan tidak bisa melihat jelas penawaran rekanan yang lainnya.

Dalam sistem manual atau lelang non eproc, di acara pembukaan penawaran penyedia dapat melihat bersama-sama lengkap atau tidaknya dokumen (bukan isinya dokumen). Dalam sistem ini jumlah data atau isian data, dimungkinkan bisa terjadi penyimpangan data atau penyimpangan post bidding. Penyimpangannya data bisa ditambah atau diganti.

Sistem yang digunakan sekarang adalah sistem pengadaan secara elektronik dengan pengamanan data yang dikembangkan oleh Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara), data yang ada diserver tidak bisa diubah-ubah lagi oleh pokja ULP, sehingga tidak diperlukan lagi acara pembukaan dokumen oleh para penyedia untuk melihat lengkap tidaknya dokumen penawaran, karena dokumen tersebut tersimpan di server (yang tidak bisa dirubah atau ditambah oleh pokja ULP).
Bila penyedia meragukan proses pelelangan yang dilakukan oleh pokja ULP maka dapat menyampaikan pengaduan ke aparat pemeriksa internal pemerintah yaitu inspektorat. Aparat pemeriksa internal pemerintah (inspektorat) dengan ijin tertulis dapat diberi akses untuk melihat data yang tersimpan di server untuk paket tersebut.

Post a Comment

0 Comments