Dalam sistem manual atau lelang non eproc, di acara pembukaan penawaran penyedia dapat melihat bersama-sama lengkap atau tidaknya dokumen (bukan isinya dokumen). Dalam sistem ini jumlah data atau isian data, dimungkinkan bisa terjadi penyimpangan data atau penyimpangan post bidding. Penyimpangannya data bisa ditambah atau diganti.
Sistem
yang digunakan sekarang adalah sistem pengadaan secara elektronik
dengan pengamanan data yang dikembangkan oleh Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara), data yang ada diserver tidak bisa diubah-ubah lagi oleh pokja ULP, sehingga tidak diperlukan lagi acara pembukaan dokumen oleh para penyedia untuk melihat lengkap tidaknya dokumen penawaran, karena dokumen
tersebut tersimpan di server (yang tidak bisa dirubah atau ditambah oleh
pokja ULP).
Bila penyedia meragukan proses pelelangan yang
dilakukan oleh pokja ULP maka dapat menyampaikan pengaduan ke aparat
pemeriksa internal pemerintah yaitu inspektorat. Aparat pemeriksa internal pemerintah (inspektorat) dengan ijin tertulis dapat diberi akses untuk melihat data yang tersimpan di server untuk paket tersebut.
|
0 Comments