Dalam dokumen anggaran tertulis sebagai berikut :
Pengadaan AC ruangan sebanyak 4 unit Rp. 15 juta.
Biaya Pemasangan Rp. 1,5 juta
Bagaimana pengadaannya dan pengenaan pajaknya ?
PPK menetapkan spesifikasi dan HPS senilai Rp. 14,5 juta, kemudian diberikan kepada pejabat pengadaan.
Pejabat pengadaan mencari dua sumber informasi harga sebagai bahan negosiasi
Pejabat pengadaan mendatangi toko, menegosiasi dan melakukan transaksi senilai Rp. 14 juta.
Toko memberikan kuitansi, kuitansi harga toko sudah termasuk keuntungan dan PPN
Barang dikrim oleh toko dan diterima oleh pejabat penerima hasil pekerjaan.
Pejabat penerima hasil pekerjaan memeriksa, menerima, menulis dan tandatangan di kuitansi bahwa barang telah diterima dengan baik dan cukup.
Kuitansi senilai Rp. 14 juta,
dipotong PPN 14 / 11 = Rp. 1,27 juta
dipotong pph ( 14-1,27) x 1,5% = Rp 190 ribu
Dibayar bersih rp. 12.536.363
Tukang servis datang memasang AC dengan ongkos senilai Rp. 900.000 . Pekerjaan diselesaikan,
Pejabat penerima hasil pekerjaan memeriksa, menerima, menulis dan
tandatangan di kuitansi bahwa barang telah diterima dengan baik dan
cukup.
Dibayar kepada tukang senilai Rp 900 ribu ( dibawah ambang kena PPN dan PPh)
Maksudnya apa pak di bawah ambang kena PPn dan PPh??
ReplyDelete