header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengguna menghendaki spesifikasi tertentu

Dalam pengadaan langsung s.d. Rp 200 juta, kita dapat menetapkan spesifikasi yang terbaik dan boleh menyebut merek dalam spesifikasinya.
Dalam penunjukan langsung, demikian juga  kita dapat menetapkan spesifikasi yang terbaik dan boleh menyebut merek dalam spesifikasinya.
Dalam pelelangan, kita tidak diperbolehkan menyebut spesifikasi yang mengarah atau menyebut merek.
Dalam Perka 14 tahun 2012
Kejelasan spesifikasi teknis barang tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang.

Larangan peraturan tersebut adalah hanya untuk pelelangan,

Bagaimana pengguna bila menghendaki barang dengan spesifikasi/merek tertentu ?
Jika nilai paketnya s.d. Rp. 200 juta  diperbolehkan menyebut spesifikasi/merek tertentu.
Selanjutnya untuk nilai paket diatas Rp. 200 juta,  bila penyedianya banyak maka dilakukan dengan pelelangan. Bila penyedianya hanya satu dilakukan dengan penunjukan langsung.

Dalam hal pelelangan, kemungkinan besar akan memperoleh barang yang tidak sesuai yang diminta oleh pengguna, dapatkah spesifikasi atau merek tetap disebutkan sementara berbagai merek lain ada ?

Pengguna menghendaki spesifikasi/merek tertentu, bisa terjadi sudah biasa menggunakan alat tersebut, tidak perlu belajar lagi mengenal barang baru, barang yang digunakan sudah terbukti baik dst.
Namun disisi lain, bisa terjadi keinginan adanya spesifikasi/merek tertentu merupakan penyimpangan, permintaan atas spesifikasi/merek tertentu diminta karena adanya insentif yang ditawarkan bagian promosi produk dari perusahaan seperti undangan seminar atau jalan-jalan ke luar negeri atau hal lainnya yang mengganggu integritas seseorang.

Bilamana pengguna bersikeras meminta suatu spesifikasi/merek tertentu, dan ketika datang barang yang lain tidak akan dimanfaatkan dengan baik, maka dengan demikian keputusan atas spesifikasi/merek tertentu bukan kewenangan pokja ULP (panitia pengadaan),  bukan keputusan PPK tetapi permintaan pengguna yang dituangkan dalam surat yang menjelaskan justifikasi teknis.
Justifiksi teknis, menjelaskan misal mengenai efektivitas kinerja alat, pengalaman penggunaan alat, kemudahan penggunaan alat, gampangnya suku cadang atau servis, tidak perlu belajar alat yang baru dst.
Berdasar justifikasi teknis dapat dituangkan dalam spesifikasi tertentu, kemudian bila penyedianya banyak dilakukan pengadaanya dengan pelelangan, tetapi kalau penyedianya hanya satu maka pengadaannya dilakukan dengan penunjukan langsung.
Harga untuk membuat HPS agar diperhatikan yaitu merupakan harga pasar, tidak boleh adanya kerugian negara atau perbuatan yang dilarang.
Justifikasi teknis merupakan alat uji ketika nanti akan diaudit.
Ketika justifikasi teknis adalah logis, harganya wajar dan tidak ada untuk tujuan negatif, maka hal tersebut jangan dinilai sebagai masalah pelanggaran hukum.

Post a Comment

6 Comments

  1. Dalam pengadaan langsung s.d. Rp 200 juta, kita dapat menetapkan spesifikasi yang terbaik dan boleh menyebut merek dalam spesifikasinya.
    Dalam penunjukan langsung, demikian juga kita dapat menetapkan spesifikasi yang terbaik dan boleh menyebut merek dalam spesifikasinya.
    Dalam pelelangan, kita tidak diperbolehkan menyebut spesifikasi yang mengarah atau menyebut merek.
    Dalam Perka 14 tahun 2012
    Kejelasan spesifikasi teknis barang tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang.

    Apabila dilihat dari tata urut penyusunan spesifikasi, maka spesifikasi dibuat sebelum dokumen pengadaan. Dalam ketentuan penyusunan spesifikasi ada larangan tidak mengacu pada merk/produk tertentu. Dokumen pengadaan disusun berdasarkan KAK dari PA/KPA setelah kajian ulang PPK. Apakah ada dasar hukum (pasal atau penjelasan dalam Perka LKPP) yang secara eksplisit menyebutkan boleh mengacu pada merk/produk tertentu (yang ditanyakan dasar hukumnya bukan logika/asumsi). terima kasih

    ReplyDelete
  2. Dalam Perka 14 tahun 2012
    Kejelasan spesifikasi teknis barang tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan suku cadang .

    Adalah untuk pelelangan.

    ReplyDelete
  3. apakah Peserta penyedia memperbolehkan melakukan penawaran dengan spek yang lebih tinggi dari RKS dan apa dasar hukumnya

    ReplyDelete
  4. "Berdasarkan justifikasi teknis dapat dituangkan dalam spesifikasi tertentu, kemudian bila penyedianya banyak dilakukan pengadaannya dengan pelelangan, tetapi kalau penyedianya hanya satu maka pengadaannya dilakukan dengan penunjukan langsung"

    1. Apakah maksud dituangkan dalam 'spesifikasi tertentu' adalah Dokumen Teknis (TOR) ?

    2. Apakah khusus untuk spesifikasi tertentu ini metode pengadaan yang digunakan hanya pelelangan dan penunjukan langsung (berdasarkan jumlah penawar) ? Karena perusahaan kami mengenal metode lainnya (yang dibatasi nilai pengadaan)

    .Terima kasih, mohon penjelasan

    ReplyDelete
  5. Dasar membuat justifikasi teknis dari mana pak? apakah wajib? kewenangan siapa yang menentukan?

    ReplyDelete
  6. mohon pencerahan mengenai landasan hukum yang menyatakan bahwa untuk pengadaan langsung dalam spesifikasi dapat menyebutkan merk barang. terima kasih

    ReplyDelete