Dalam kontrak lumps sum pembangunan gedung perkantoran. Untuk ruangan aula pertemuan ada dua ruangan yang dinilai cukup satu saja dan tidak ada ruangan kantin, sehingga diperlukan perubahan volume dan diperlukan adanya kantin.
Perpres 70 tahun 2012 Dalam Pasal 51
(1)
Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian
seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam
Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
jumlah harga pasti dan tetap
serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b.
semua risiko sepenuhnya
ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
c.
pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang
dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
d.
sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output
based);
e.
total harga penawaran bersifat mengikat; dan
f.
tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Berdasarkan pernyataan pasal ini tidak dimungkinkan adanya perubahan untuk kontrak lump sum namun kenyataan memerlukan adanya perubahan berdasar kebutuhan.
Memilih jenis kontrak dengan kontrak harga satuan lebih memudahkan kita dalam penyesuaian terhadap perubahan pelaksanaan kontrak.
Kontrak lumps sum berdasar PP 29 tahun 2000 Pasal 21
(1) Kontrak kerja konstruksi dengan bentuk imbalan Lump Sum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka
waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi
dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang
gambar dan spesifikasi tidak berubah.
(1) Kontrak kerja konstruksi dengan bentuk imbalan Lump Sum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka
waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi
dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang
gambar dan spesifikasi tidak berubah.
Jadi berdasar PP ini dimungkinkan adanya perubahan sepanjang berubah gambar dan spesifikasinya. Perubahan akan berdampak kepada perubahan waktu dan biaya, itupun dalam hal penyedia bersedia sepakat untuk melakukan perubahan kontrak karena adanya perubahan gambar dan spesifikasi.
Dalam hal diperlukan adanya perubahan, perubahan agar melibatkan konsultan perencana dan pengawas, tim teknis serta dapat membentuk panitia peneliti kontrak.
Perubahan kontrak lump sum akan berdampak kepada harga yang nantinya akan diaudit oleh auditor dengan demikian diperlukan adanya penilaian dari inspektorat untuk mengarahkan agar tidak terjadi kerugian negara.
Mengingat diperlukan beberapa langkah seperti tersebut, tingkat perencanaan yang sering tidak matang dan pengaruh banyak faktor maka Perpres memberi kriteria terhadap kontrak lump sum yang tidak ada perubahan. Kita agar mengambil kontrak harga satuan. Namun bila faktanya berdasar prinsip efektivitasnya memerlukan adanya perubahan maka agar dilalui tahapan-tahapan tertentu untuk menjaga akuntabilitasnya sehingga tidak berdampak pada kemubaziran kegiatan dan kerugian negara.
2 Comments
selamat sore pak Mudji, saya mau tanya..
ReplyDeletedalam pekerjaan konstruksi pembangunan gedung terdapat pekerjaan pengadaan dan pemasangan Alumunium Composite Panel (ACP).
Volume dalam BOQ = +/- 580 M2
Volume dalam gambar = +/- 870 M2
setelah diteliti bersama konsultan perencana dan pengelola teknis (Dinas PU) diketahui volume yang benar adalah yang terdapat dalam BOQ (total harga sesuai dengan volume BOQ dan konsultan perencana salah menetapkan volume dalam gambar).
pertanyaan saya, pelaksana konstruksi harus mengikuti volume BOQ atau gambar? mengingat selisih harga yang disebabkan perbedaan volume tersebut mencapai 7% dari nilai kontrak.
terima kasih
maaf saya lupa memberi tahu jenis kontraknya lumpsum pak
ReplyDelete