header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Ruang lingkup pekerjaan konstrak lump sum konstruksi berubah

Dalam kontrak lumps sum pembangunan gedung perkantoran.  Untuk ruangan aula pertemuan ada dua ruangan yang dinilai cukup satu saja dan tidak ada ruangan kantin, sehingga diperlukan perubahan volume dan diperlukan adanya kantin.

                                Perpres 70 tahun 2012 Dalam Pasal 51

(1) Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.           jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b.           semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
c.            pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
d.           sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
e.            total harga penawaran bersifat mengikat; dan
f.             tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.


Berdasarkan pernyataan pasal ini tidak dimungkinkan adanya perubahan untuk kontrak lump sum namun kenyataan memerlukan adanya perubahan berdasar kebutuhan. 
Memilih jenis kontrak dengan kontrak harga satuan lebih memudahkan kita dalam penyesuaian terhadap perubahan pelaksanaan kontrak.

Kontrak lumps sum berdasar PP 29 tahun 2000 Pasal 21
(1) Kontrak kerja konstruksi dengan bentuk imbalan Lump Sum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka
waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi
dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang
gambar dan spesifikasi tidak berubah.

Jadi berdasar PP ini dimungkinkan adanya perubahan sepanjang berubah gambar dan spesifikasinya. Perubahan akan berdampak kepada perubahan waktu dan biaya, itupun dalam hal penyedia bersedia sepakat untuk melakukan perubahan kontrak karena adanya perubahan gambar dan spesifikasi.
Dalam hal diperlukan adanya perubahan, perubahan agar melibatkan konsultan perencana dan pengawas, tim teknis serta dapat membentuk panitia peneliti kontrak.
Perubahan kontrak lump sum akan berdampak kepada harga yang nantinya akan diaudit oleh auditor dengan  demikian diperlukan adanya penilaian dari inspektorat untuk mengarahkan agar tidak terjadi kerugian negara.

Mengingat diperlukan beberapa langkah seperti tersebut, tingkat perencanaan yang sering tidak matang dan pengaruh banyak faktor maka Perpres memberi kriteria terhadap kontrak lump sum yang tidak ada perubahan. Kita agar mengambil kontrak harga satuan. Namun bila faktanya berdasar prinsip efektivitasnya memerlukan adanya perubahan maka agar dilalui tahapan-tahapan tertentu untuk menjaga akuntabilitasnya sehingga tidak berdampak pada kemubaziran kegiatan dan kerugian negara.

Post a Comment

2 Comments

  1. selamat sore pak Mudji, saya mau tanya..
    dalam pekerjaan konstruksi pembangunan gedung terdapat pekerjaan pengadaan dan pemasangan Alumunium Composite Panel (ACP).
    Volume dalam BOQ = +/- 580 M2
    Volume dalam gambar = +/- 870 M2
    setelah diteliti bersama konsultan perencana dan pengelola teknis (Dinas PU) diketahui volume yang benar adalah yang terdapat dalam BOQ (total harga sesuai dengan volume BOQ dan konsultan perencana salah menetapkan volume dalam gambar).
    pertanyaan saya, pelaksana konstruksi harus mengikuti volume BOQ atau gambar? mengingat selisih harga yang disebabkan perbedaan volume tersebut mencapai 7% dari nilai kontrak.
    terima kasih

    ReplyDelete
  2. maaf saya lupa memberi tahu jenis kontraknya lumpsum pak

    ReplyDelete