header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SNI dalam pengadaan



Dalam pengadaan disarankan memaksimalkan penggunaan SNI (Standar Nasional Indonesia)
Pertanyaannya apakah dengan menyebut spesifikasi akankah mengarah kepada produk tertentu.
Bila yang memiliki SNI ada banyak maka dilakukan dengan pelelangan untuk nilai di atas Rp. 200 juta. Sedangkan untuk nilai dibawah Rp 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung. 
Dalam hal yang memiliki SNI hanya satu dilakukan dengan penunjukan langsung.
Penyebutan SNI sangat disarankan karena akan mengurangi tahapan uji mutu.
Untuk penawaran yang menyampaikan SNI, kita dapat mengklarifikasi atau mengecek SNI yang disebut di penawaran dengan mengecek di www.sisni.bsn.go.id
Penawaran penyedia yang ditunjuk sebagai pemenang dan menawarkan SNI, selanjutnya dalam kontrak dicantumkan mengenai SNI yang disampaikan.
Pasal 96 ayat 3a
Perjanjian/Kontrak wajib mencantumkan persyaratan penggunaan  Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang;

Post a Comment

1 Comments

  1. Saya sangat setuju & mendukung penuh regulasi pemerintah mengenai SNI karena dengan begitu produk dalam negeri dapat berjaya di negerinya sendiri. Tapi Alangkah baiknya pemerintah sendiri bisa menjadi contoh atas penerapan regulasi tsb. Bukan cuma sebagai regulator tetapi sebagai eksekutor. Sebab ada beberapa produk dalam negeri yg masih belum mendapatkan tempat di negerinya sendiri. Salam Indonesia Jaya

    ReplyDelete