Pengawas konstruksi adalah
penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang
profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan
pekerjaan pengawasan sejak awal Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai
dan diserahterimakan.
Usaha pengawasan konstruksi memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi.
Jika
terjadi kegagalan bangunan yang
disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas
konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain,
maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan
bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
Kegagalan
Bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara
keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan
kesehatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia
Jasa dan atau K/L/D/I setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.
Tanggungjawab
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi dilandasi oleh
prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan dan kejujuran intelektual.
Kegagalan
bangunan ditetapkan oleh penilai ahli independen yang mungkin terjadinya
kegagalan bangunan tersebut disebabkan oleh penyedia jasa (perencana/pelaksana/
pengawas) atau oleh K/L/D/I dalam pemanfaatannya.
Kegagalan
bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ditentukan terhitung sejak
penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
sesudahnya, yang disepakati oleh K/L/D/I dan penyedia jasa yang tertuang dalam
3K.
Apabila terjadi
kegagalan bangunan yang disebabkan oleh pengawas konstruksi, maka tanggung
jawab berupa sanksi dan ganti rugi dapat dikenakan pada usaha orang
perseorangan dan atau badan usaha pengawas konstruksi penandatangan kontrak
kerja konstruksi.
Pengawas
konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi yang disebabkan kesalahan K/L/D/I, perencana
konstruksi,dan pelaksana
konstruksi.
Pelaksana
konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi dan atau pengawas konstruksi dan
atau sub pengawas konstruksi dilarang melakukan persekongkolan untuk mengatur
dan menentukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja konstruksi yang
merugikan K/L/D/I dan atau masyarakat.
Pelaksana
konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi dan atau pengawas konstruksi dan
atau sub pengawas konstruksi dan atau pemasok dilarang melakukan persekongkolan
untuk mengatur dan menentukan pemasokan bahan dan atau komponen bangunan dan
atau peralatan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja konstruksi yang merugikan
K/L/D/Idan atau masyarakat.
Penyedia jasa
pengawasan mulai bertugas sejak ditetapkan berdasarkan SPMK sampai dengan paling
lambat dua minggu setelah serah terima kedua pekerjaan oleh pelaksana
konstruksi.
Referrensi
UU No. 18
tahun 1999
PP No. 29
tahun 2000
1 Comments
Masih belum jelas pasal aturan dan sanksi dapat dikenakan ke konsultan perencana dan pengawas
ReplyDelete