header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan dan tidak menandatangani kontrak


1. Apa tindakan yang dilakukan PPK/KPA, jika penyedia tidak menyerahkan jaminan 
    pelaksanaan dan tidak menandatangani kontrak sampai 14 hari setelah SPPBJ dikeluarkan?


    Diberi peringatan kepada penyedia tersebut  dan diberitahu akan adanya pencairan jaminan 
    penawaran serta pengenaan daftar hitam. 
    Daftar hitam dikenakan kepada badan usaha penyedia dan orang yang tanda tangan  
    penawaran

2. Bagaimana cara mencairkan jaminan penawaran dan siapa yang berhak melakukan pencairan
    jaminan penawaran tersebut ?

    Yang mencairkan jaminan penawaran adalah pokja ULP karena jaminan penawaran ditujukan 
    kepada pokja ULP.
    Perintah pencairan dilakukan oleh PPK

3. Apa sanksi/konsekuensi bagi PPK/KPA, jika tidak melaksanakan/memberikan sanksi terhadap
     penyedia yang tidak bersedia menandatangani kontrak setelah 14 hari SPPBJ dikeluarkan ?

    Bila kesalahan mengenai hal ini dilakukan oleh PPK/KPA maka akan dikenakan sanksi
    administrasi kepada PPP/KPA karena tidak melaksanakan tugasnya

Post a Comment

2 Comments

  1. Yth. Bapak Mudjisantoso
    Perkenankan saya meminta penjelasan Bapak, sbb:
    1. Jaminan Pelaksanaan, sudah diklarifikasi/verifikasi, dan sudah
    benar keabsahannya oleh perusahaan asuransi;
    2. Penyedia Barang/Jasa, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, kemudian dilakukan pemutusan pekerjan;
    3. Perusahaan Asuransi, berdalih dan tidak dapat mencairkan Jaminan Pelaksanaan.
    4. Perusahaan asuransi, kita laporkan ke OJK, Menteri Keuangan, dan Ombusmand. Satu tahun kemudian, perusahaan ini ditutup.
    5. Penyedia Barang/Jasa yang diputus, dimasukkan sebagai daftar hitam ke LKPP, kemudian mereka melakukan "gugatan" ke PTUN. Kementerian/Satker telah digugat.
    6. Kementerian/Satker di PTUN dan PTTUN, kalah. Kemudian di MA, Kementerian/Satker MEMANG. Pertanyaannya:
    a. Bagaimana dengan Jaminan Pelaksanaan yang tidak dapat diklim/dicairkan? Kementerian/Satker pada kasasi sudah Menang.
    b. Apakah Kementerian/Satker, harus memerintahkan Penyedia Barang/Jasa yang diblack-list, untuk membayar/menyetorkan ke Kas Negara?
    c. Kalau "tetap" tidak mau membayar, karena Kementerian/Satker sudah menang, harus melaporkan kemana? Apakah ke pihak kepolisian? Kalau tidak dilaporkan kepada yang "berkompeten" apakah tidak ada kesalahan nanti? Nilai Jaminan kira-kira Rp 250 jutaan.

    Mohon petunjuk dan saran. Terima kasih.

    ReplyDelete
  2. kalau sudah ada keputusan yang mengikat.maka pihak ke III wajib menyetorkan jaminan pelaksanaan, kalau tidak disetorkan ..maka pihak ke III dianggap melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen..sudah termasuk pidana...apabila yang dijaminkan jaminan pelaksanaannya ke asuransi ternyata bodong..penydia wajib menyetorkan jaminan pelaksanaan.

    ReplyDelete