Apabila dalam pekerjaan
konstruksi kontrak lumpsum ada perbedaan volume sebuah item pekerjaan antara
kontrak/RAB dengan Gambar
(misalnya dalam RAB disebutkan 10 buah sedangkan
dalam Gambar disebutkan 12 buah), berapa buah volume yang harus diserahkan/diselesaikan
oleh penyedia jasa?
Dalam kontrak lump sum sifat
pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based). Berdasar hal ini
gambar adalah yang diperhatikan daripada volume. Pekerjaan akan dilakukan berdasar gambar, sedangkan
volume akan menyesuaikan dengan gambar. Contoh lain dalam mengerjakan lantai seluas 10 m x 10 m maka hasilnya tidak persis 100 m2 tetapi akan ada faktor kurang seperti adanya tiang atau ada faktor lebih misal lantai yang dibawah pintu.
Dalam kontrak lumsum untuk pembuatan lantai seluas 10m x 10m yang secara matematis adalah 100m2, dapat terjadi realisasi bisa kurang yang disebabkan adanya tiang di dalam ruangan atau tiang di pinggir ruangan. Realisasi untuk pekerjaan yang selesai namun jika dihitung tidak persis 100m2, misal menjadi 98m2, maka hal tersebut bukanlah kerugian negara.
1 Comments
Terimakash pak
ReplyDelete