header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Volume atau gambar dalam kontrak lump sum


Apabila dalam pekerjaan konstruksi kontrak lumpsum ada perbedaan volume sebuah item pekerjaan antara kontrak/RAB dengan Gambar
(misalnya dalam RAB disebutkan 10 buah sedangkan dalam Gambar disebutkan 12 buah), berapa buah volume yang harus diserahkan/diselesaikan oleh penyedia jasa?


Dalam kontrak lump sum sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based). Berdasar hal ini gambar adalah yang diperhatikan daripada volume.  Pekerjaan akan dilakukan berdasar gambar, sedangkan
volume akan menyesuaikan dengan gambar. 

Contoh lain dalam mengerjakan lantai seluas 10 m x 10 m maka hasilnya tidak persis 100 m2  tetapi akan ada faktor kurang seperti adanya tiang atau ada faktor lebih misal lantai yang dibawah pintu.

Dalam kontrak lumsum untuk pembuatan lantai seluas 10m x 10m yang secara matematis adalah 100m2, dapat terjadi realisasi bisa kurang yang disebabkan adanya tiang di dalam ruangan atau tiang di pinggir ruangan.  Realisasi untuk pekerjaan yang selesai namun jika dihitung tidak persis 100m2, misal menjadi 98m2, maka hal tersebut bukanlah kerugian negara.

Post a Comment

1 Comments