Berapa lama, waktu jawaban sanggah dalam mekanisme SPSE?
Pada tanggal 11 September 2013 PT ABC mengajukan Sanggah dan diterima pada tanggal 12 September 2013, maka pokja ULP akan menjawab paling lambat 3 hari kalender (maksimal 15 September 2013).
Pada tanggal 11 September 2013 PT AMX mengajukan sanggah dan diterima oleh pokja ULP tanggal 13 September 2013. karena tanggal tersebut, bukan masa sanggah, maka sanggah tersebut dinilai sebagai pengaduan dan wajib dijawab oleh pokja ULP. Namun PT AMX tidak bisa melakukan sanggah banding.
3 Comments
apa ada alasan mengapa sanggah terlambat diterima poja ulp
ReplyDeletemungkinkah itu ada unsur kesengajaan poja ulp untuk terlambat menerima surat sanggahan
apakah ada sangsi yang di dapat oleh pokja kalau terlambat membalas atau menjawab sanggah tersebut?
ReplyDeleteKalau di Perpres Pasal 81 Ayat 3. Berbunyi: Kelompok Kerja ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung sedangkan untuk Pelelangan/Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahan diterima.
ReplyDeleteTidak sesuai dengan yang ada di Dokumen Pengadaan 3/5 hari kalender..
Terus yang jadi pegangan yang mana