header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

waktu jawaban sanggah oleh pokja ULP

Berapa lama, waktu jawaban sanggah dalam mekanisme SPSE?
Contoh masa sanggah pelelangan sederhana tanggal  10-12 September 2013
Pada tanggal 11 September 2013 PT ABC mengajukan Sanggah  dan diterima pada tanggal 12 September 2013, maka pokja ULP akan menjawab paling lambat  3 hari kalender (maksimal 15 September 2013).

Pada tanggal 11 September  2013 PT  AMX mengajukan sanggah dan diterima oleh pokja ULP tanggal  13 September 2013. karena tanggal tersebut, bukan masa sanggah, maka sanggah tersebut dinilai sebagai pengaduan dan wajib dijawab oleh pokja ULP.  Namun PT AMX tidak bisa melakukan sanggah banding.

Post a Comment

3 Comments

  1. apa ada alasan mengapa sanggah terlambat diterima poja ulp
    mungkinkah itu ada unsur kesengajaan poja ulp untuk terlambat menerima surat sanggahan

    ReplyDelete
  2. apakah ada sangsi yang di dapat oleh pokja kalau terlambat membalas atau menjawab sanggah tersebut?

    ReplyDelete
  3. Kalau di Perpres Pasal 81 Ayat 3. Berbunyi: Kelompok Kerja ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung sedangkan untuk Pelelangan/Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahan diterima.
    Tidak sesuai dengan yang ada di Dokumen Pengadaan 3/5 hari kalender..
    Terus yang jadi pegangan yang mana

    ReplyDelete