Mengenai pemungutan denda keterlambatan, apakah dihitung berdasarkan nilai kontrak sebagaimana tercantum dalam perjanjian (include PPN) atau dihitung berdasarkan nilai kontrak setelah dikeluarkan PPN (exclude PPN).
Nilai kontrak bersih Rp. 120 juta
PPN Rp. 12 juta
--------------------------
Nilai kontrak total Rp, 132 juta
Nillai kontrak total Rp. 132 juta (termasuk PPN sebesar Rp. 12 juta )
Denda keterlambatan sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak ( nilai kontrak tidak termasuk PPN
10% ). Bila denda dari nilai kontrak (bersih) maka didasarkan denda dari Rp. 120 juta.
Dalam SBD LKPP
kilik di http://inaproc.lkpp.go.id/v3/public/sdp/sdp.htm
dicantumkan dalam SPMK sebagai berikut :
DENDA = Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak.
Bagaimana kalau tidak dicantumkan mengenai "sebelum PPN" dalam SBD (dokumen pengadaan) maupun dalam kontrak, menurut pendapat penulis, seharusnya keterlambatan tidak termasuk dengan PPN. Penyedia dikenakan denda atas keterlambatan prestasi kerjanya, bukan atas pajaknya. Ini lebih mencerminkan rasa keadilan.
Dalam sisi lain, ada pendapat lain, dikenakan dengan PPN nya karena termasuk potensi penerimaan negara.
0 Comments