header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Denda dari nilai kontrak termasuk PPN ?

Mengenai pemungutan denda keterlambatan, apakah dihitung berdasarkan nilai kontrak sebagaimana tercantum dalam perjanjian (include PPN) atau dihitung berdasarkan nilai kontrak setelah dikeluarkan PPN (exclude PPN).
Contoh Nilai Kontrak
Nilai kontrak  bersih Rp.  120 juta
PPN                        Rp.    12 juta
--------------------------
Nilai kontrak total    Rp,   132 juta     

Nillai kontrak total Rp. 132 juta (termasuk PPN sebesar Rp. 12 juta ) 

Denda keterlambatan sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak ( nilai kontrak tidak termasuk PPN
10% ). Bila denda dari nilai kontrak (bersih) maka didasarkan denda dari Rp. 120 juta.

Dalam SBD LKPP
kilik di  http://inaproc.lkpp.go.id/v3/public/sdp/sdp.htm

dicantumkan dalam SPMK sebagai berikut :

DENDA = Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak.

Bagaimana kalau tidak dicantumkan mengenai "sebelum PPN" dalam SBD (dokumen pengadaan) maupun dalam kontrak, menurut pendapat penulis, seharusnya keterlambatan tidak termasuk dengan PPN.  Penyedia dikenakan denda atas keterlambatan prestasi kerjanya, bukan atas pajaknya. Ini lebih mencerminkan rasa keadilan.

Dalam sisi lain, ada pendapat lain, dikenakan dengan PPN nya karena termasuk potensi penerimaan negara.

 

Post a Comment

0 Comments