header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kontrak untuk membayar hutang


Pekerjaan sudah dilaksanakan, tapi belum dibayar, belum ada kontraknya lagi.
                            Pekerjaan tersebut diperlukan dalam rangka untuk pelayanan kantor yang tidak boleh
                            berhenti.
Pekerjaan dilaksanakan sejak Januari 2013 tanpa lelang, sekarang (Oktober 2013) akan dibuatkan kontraknya.
Kontrak agar dibuat dengan negosiasi kewajaran harga, dapat juga dilibatkan inspektorat untuk menilai kewajaran harga.  Selanjutnya setelah ada kesepakatan harga dapat dibuat kontraknya.
Begitu ada kontraknya agar jangan melebihi 5 hari untuk dimasukkan dalam sistem aplikasi (dana APBN).

Agak bermasalah, bila kode akun tahun lalu sudah tidak muncul untuk tahun ini atau kebijakan akun tahun lalu berbeda dg kebijakan akun tahun ini.

Pembayaran telah tersedia anggarannya  akan tidak bermasalah, dalam hal tidak tersedia, berarti diambil dari revisi dana-dana yang lain dalam DIPA, terus bagaimana kalo nggak cukup yang diambil ? Itu masalah lagi.

Audit BPKP setempat diperlukan untuk seluruh paket hutang dg jumlah total diatas 500 jt, dalam satu DIPA atau untuk hutang dg nilai per paket diatas 500 jt

Rujukan
PMK 32/PMK.02/2013 mengenai revisi anggaran

Bagaimana untuk kontrak tahun lalu ?


Contoh kontrak pembangunan Gedung tahun 2012, yang sampai akhir tahun 2012 pekerjaan mencapai 88%,  kemudian diselesaikan dengan kesepakatan bersama di tahun 2013 (di akhir Januari 2013 selesai 100%).  
Untuk dana APBN PNBP/BLU , silahkan lihat Perdirjen Perbendaharaan No 12 tahun 2013 dalam edaran ini untuk nilai diatas Rp 500 juta, harus ada audit dari BPKP 

BAGAIMANA dengan mekanisme dana APBD
 
A.      lampiran permendagri 37 tahun 2012 untuk penyusunan APBD 2013, halaman 27 angka 28: “Dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2013 sesuai kode rekening berkenaan (dibaca sesuai kode rek belanja tahun lalu), dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah…”
B. lampiran permendagri 27 tahun 2013 untuk penyusunan APBD 2013, halaman 32 angka 36: “Dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2014 sesuai kode rekening berkenaan…”

Selanjutnya baik dana APBN maupun dana APBD silahkan dibicarakan dengan yang berkuasa dalam keuangan, maksud saya yang berwenang  dalam anggaran dan pencairan dana.







Post a Comment

2 Comments

  1. slmt mlm. mohon pencerahan. ada kasus kebencanaan dengan status bencana daerah (SK Bupati) di tahun 2016 yg telah dikerjakan pihak ketiga berdasarkan SPMK dan belum di bayarkan dgn nilai di bawah 500 jt (Perpres 84 2012, papua dan papua barat pengadaan langsung 500 jt). pada tahun 2017, telah dialokasikan utk dilakukan pembayaran. pertanyaannya, metode pemilihan yang digunakan apa?? dan bagaimana model kontrakya. sekali lg mohon pencerahannya. (salam hormat dari papua barat)

    ReplyDelete