Pekerjaan sudah dilaksanakan, tapi
belum dibayar, belum ada kontraknya lagi.
berhenti.
Pekerjaan dilaksanakan sejak Januari
2013 tanpa lelang, sekarang (Oktober 2013) akan dibuatkan kontraknya.
Kontrak agar dibuat dengan negosiasi
kewajaran harga, dapat juga dilibatkan inspektorat untuk menilai kewajaran harga.
Selanjutnya setelah ada kesepakatan harga dapat dibuat kontraknya.
Begitu ada kontraknya agar jangan
melebihi 5 hari untuk dimasukkan dalam sistem aplikasi (dana APBN).
Agak bermasalah, bila kode akun tahun lalu sudah tidak muncul untuk tahun ini atau kebijakan akun tahun lalu berbeda dg kebijakan akun tahun ini.
Pembayaran telah tersedia anggarannya akan tidak bermasalah, dalam hal tidak tersedia, berarti diambil dari revisi dana-dana yang lain dalam DIPA, terus bagaimana kalo nggak cukup yang diambil ? Itu masalah lagi.
Audit BPKP setempat diperlukan untuk seluruh paket hutang dg jumlah total diatas 500 jt, dalam satu DIPA atau untuk hutang dg nilai per paket diatas 500 jt
Agak bermasalah, bila kode akun tahun lalu sudah tidak muncul untuk tahun ini atau kebijakan akun tahun lalu berbeda dg kebijakan akun tahun ini.
Pembayaran telah tersedia anggarannya akan tidak bermasalah, dalam hal tidak tersedia, berarti diambil dari revisi dana-dana yang lain dalam DIPA, terus bagaimana kalo nggak cukup yang diambil ? Itu masalah lagi.
Audit BPKP setempat diperlukan untuk seluruh paket hutang dg jumlah total diatas 500 jt, dalam satu DIPA atau untuk hutang dg nilai per paket diatas 500 jt
Rujukan
PMK 32/PMK.02/2013 mengenai revisi
anggaran
Bagaimana untuk kontrak tahun lalu ?
Contoh kontrak pembangunan Gedung tahun 2012, yang sampai akhir tahun 2012 pekerjaan mencapai 88%, kemudian diselesaikan dengan kesepakatan bersama di tahun 2013 (di akhir Januari 2013 selesai 100%).
Untuk dana APBN PNBP/BLU , silahkan
lihat Perdirjen Perbendaharaan No 12 tahun 2013 dalam edaran ini untuk nilai
diatas Rp 500 juta, harus ada audit dari BPKP
BAGAIMANA dengan mekanisme dana APBD
A.
lampiran permendagri 37 tahun 2012 untuk penyusunan APBD 2013, halaman 27
angka 28: “Dalam hal pemerintah daerah
mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah
selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada
akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2013 sesuai kode rekening berkenaan
(dibaca sesuai kode rek belanja tahun lalu), dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah…”
B. lampiran permendagri 27 tahun 2013 untuk penyusunan APBD 2013, halaman
32 angka 36: “Dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak
ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran
sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun
Anggaran 2014 sesuai kode rekening berkenaan…”
Selanjutnya baik dana APBN maupun dana APBD silahkan dibicarakan dengan
yang berkuasa dalam keuangan, maksud saya yang berwenang dalam anggaran
dan pencairan dana.
2 Comments
baik bapk mudjianto
ReplyDeleteslmt mlm. mohon pencerahan. ada kasus kebencanaan dengan status bencana daerah (SK Bupati) di tahun 2016 yg telah dikerjakan pihak ketiga berdasarkan SPMK dan belum di bayarkan dgn nilai di bawah 500 jt (Perpres 84 2012, papua dan papua barat pengadaan langsung 500 jt). pada tahun 2017, telah dialokasikan utk dilakukan pembayaran. pertanyaannya, metode pemilihan yang digunakan apa?? dan bagaimana model kontrakya. sekali lg mohon pencerahannya. (salam hormat dari papua barat)
ReplyDelete