header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Probity Audit dalam Pengadaan Barang dan Jasa



Probity audit adalah kegiatan penilaian independen yang dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa dilakukan secara adil,dapat dipertanggungjawabkan, dan transparan, sesuai dengan harapan public dan ketentuan yang berlaku (Independent Commission Against Corruption, New South Wales 2005)
Tentunya, dari definisi tersebut, kita tahu bahwa pelaksanaan probity audit benar-benar menekankan ketaatan pada prosedur, proses, atau sistem, bukan hanya mengaudit  hasil dari proses. Probity audit harus diakukan sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan ketentuan  perundangan yang berlaku.
Probity audit biasanya dilaksanakan untuk menjaga proses pekerjaan yang bersifat strategis dan melibatkan kepentingan masyarakat, proyek yang menggunaan dana masyarakat , dan proses pengadaan barang atau jasa (real time audit), bukan sesudahnya. Dengan demikian, para probity auditor biasanya menggunakan teknik probity audit yang bersifat fisik, observasi, diskusi, wawancara tanpa mengesamingkan teknik-teknik audit yang lainnya
Probity audit harus dilakukan sesuai dengan prinsip probity yang pada dasarnya merupakan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa , yang telah diatur dalam perpres 54/2010. Prinsip pertama adalah efisien dan efektif, sehingga belanja pengadaan barang dan jasa bisa mendapatkan nilai yng maksimal. Kedua, proses audit harus dilakukan secara transparan, terbuka, adil/tidak diskriminatif, dan bersaing. Ketiga, pengadaan barang dan jasa tersebut harus bisa dipertangungjawabkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan terakhir, harus bebas dari konflik kepentingan.
Tujuan probity audit adalah meningkatkan intergritas pelayanan publik melalui efektifitas hasil audit atas proses pengadaan barang/jasa yang berdasarkan pada peraturan dan prosedur yang aahal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara nasional. Maka dari itu, pelaksanaan probity audit harus mempunyai dasar hukum Peraturan Pemerintahan nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan dan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentag Pengadaan Barang/jasa pemerintah dan yang telah diubah dengan  Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012

Sumber, majalah Kredibel 2013

Post a Comment

2 Comments

  1. Penjelasan mengenai pengertian audit internal sangat lengkap, terima kasih artikel ini cukup bermanfaat bagi saya.

    ReplyDelete
  2. "BIMTEK AUDIT ATAS PENGADAAN BARANG DAN JASA BAGI TENAGA PEMERIKSA DAN APARATUR PENGAWASAN"

    JADWAL BIMTEK JAKARTA :
    Senin – Selasa, 19 – 20 Oktober 2015
    Senin – Selasa, 2 – 3 November 2015
    Senin – Selasa, 16 – 17 November 2015
    Senin – Selasa, 14 – 15 Desember 2015
    Senin – Selasa, 28 – 29 Desember 2015

    JADWAL BIMTEK BANDUNG :
    Senin – Selasa, 26 – 27 Oktober 2015
    Senin – Selasa, 9 – 10 November 2015
    Senin – Selasa, 23 – 24 November 2015
    Senin – Selasa, 7 – 8 Desember 2015
    Senin – Selasa, 21 – 22 Desember 2015

    PERMINTAAN SURAT HUBUNGI:
    Telp 021-4306001, 4305959 HP. 0812.9840.1480 / 0812.1853.1904 (PIN BB: 516A0D34) Website : www.lek2pn.org | www.lek2pndiklat.com

    http://www.lek2pndiklat.com/bimtek-audit-atas-pengadaan-barang-dan-jasa-bagi-tenaga-pemeriksa-dan-aparatur-pengawasan/

    ReplyDelete