Kontrak, SPK, kuitansi dan bukti pembelian adalah bukti perikatan .
Kuitansi dan bukti pembelian berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
Kontrak atau SPK yang direalisasikan kebanyakan tidak selalu tepat nilai rupiahnya sehingga belum merupakan bukti pembayaran.
Dengan demikian untuk pembayaran kontrak diperlukan adanya kuitansi sebagai bukti pembayaran.
0 Comments