header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Keterlambatan di akhir tahun untuk pekerjaan APBD


23-11-2013
  1. Keterlambatan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa dan/atau kesalahan Pengguna Barang/Jasa berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2013, secara umum diatur sbb:
  1. bahwa terhadap pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran berkenan maka dianggarkan kembali. Hal ini berarti kontrak diputus pada tanggal 31 Desember kemudian sisa pekerjaan dilakukan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan Perpres 70/2012 setelah APBD/APBDP ditetapkan.
  2. Dengan ketentuan yang demikian kaku maka efektifitas pelaksanaan kegiatan tidak tercapai.    
  1. Keterlambatan bukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa dan/atau bukan kesalahan Pengguna Barang/Jasa berpedoman pada ketentuan dalam Permendagri 27/2013 dan Permendagri 21/2011:
  1. Pendanaan kegiatan lanjutan menggunakan SiLPA tahun anggaran sebelumnya
  2. Mekanisme penganggaran mengacu pada ketentuan pasal 138 Permendagri 59 Tahun  2007 tentang Perubahan atas Permendagri 13 tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Dengan adanya ketentuan ini sebagian permasalahan akhir tahun anggaran sudah terselesaikan. Namun untuk kondisinya yang disebabkan oleh kesalahan pengguna barang/jasa tetap tidak bisa di jadikan DPAL.
3.       Permasalahan pelaksanaan pekerjaan yang akan melampaui tahun anggaran selalu berulang setiap tahun.
  1. Untuk pekerjaan yang sumber dananya dari APBN sudah ada penyelesaian dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012; Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-37/PB/2012 dan Permenkeu nomor 194/PMK.02/2011 .
Namun untuk pekerjaan yang sumber dananya dari APBD belum sepenuhnya bisa diselesaikan, terutama terhadap keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang/jasa, hal ini berakibat:
  1. Untuk kegiatan yang bersumber dari APBD akan berdmpak pada tidak tercapainya output dan banyak penyedia b/j yang akan terkena sanksi daftar hitam.
  2. Disamping itu akan juga banyak terjadi “akrobat” pelaporan kegiatan pada akhir tahun anggaran.

Post a Comment

0 Comments