23-11-2013
- Keterlambatan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa dan/atau kesalahan Pengguna Barang/Jasa berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2013, secara umum diatur sbb:
- bahwa terhadap pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran berkenan maka dianggarkan kembali. Hal ini berarti kontrak diputus pada tanggal 31 Desember kemudian sisa pekerjaan dilakukan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan Perpres 70/2012 setelah APBD/APBDP ditetapkan.
- Dengan ketentuan yang demikian kaku maka efektifitas pelaksanaan kegiatan tidak tercapai.
- Keterlambatan bukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa dan/atau bukan kesalahan Pengguna Barang/Jasa berpedoman pada ketentuan dalam Permendagri 27/2013 dan Permendagri 21/2011:
- Pendanaan kegiatan lanjutan menggunakan SiLPA tahun anggaran sebelumnya
- Mekanisme penganggaran mengacu pada ketentuan pasal 138 Permendagri 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri 13 tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dengan adanya ketentuan ini sebagian permasalahan akhir tahun anggaran sudah terselesaikan. Namun untuk kondisinya yang disebabkan oleh kesalahan pengguna barang/jasa tetap tidak bisa di jadikan DPAL.
3.
Permasalahan pelaksanaan pekerjaan
yang akan melampaui tahun anggaran selalu berulang setiap tahun.
- Untuk pekerjaan yang sumber dananya dari APBN sudah ada penyelesaian dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012; Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-37/PB/2012 dan Permenkeu nomor 194/PMK.02/2011 .
Namun
untuk pekerjaan yang sumber dananya dari APBD belum sepenuhnya bisa
diselesaikan, terutama terhadap keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh
kesalahan penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang/jasa, hal
ini berakibat:
- Untuk kegiatan yang bersumber dari APBD akan berdmpak pada tidak tercapainya output dan banyak penyedia b/j yang akan terkena sanksi daftar hitam.
- Disamping itu akan juga banyak terjadi “akrobat” pelaporan kegiatan pada akhir tahun anggaran.
0 Comments