Sedangkan Perpres 70 tahun 2012 pasal 52 sebagai berikut :
(2) Kontrak Tahun Jamak merupakan
Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun
Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan:
a. Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan
yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi
kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan
obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita
cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service.
b.
Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dan kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan sebagaimana
diatur dalam pasal 52 ayat (2) huruf a.
(2a) Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen
diterima secara lengkap.
(3) Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah
daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kontrak
tahun jamak untuk daerah ada batasannya yaitu sepanjang masa jabatan kepala
daerah :
Contoh Bupati XXX berakhir masa jabatan pada 10 Oktober 2015 maka kontrak tahun jamak
berlaku dari sekarang s.d. Oktober 2015.
Kontrak multi years untuk dana APBN dibuat sebagai multi years dilakukan sejak awal pengusulan anggaran, pengusulan sebagai multi years bukan dilakukan pada pertengahan pelaksanaan anggaran.
Silakan baca juga
http://www.mudjisantosa.net/2012/12/kontrak-tahun-jamak-multi-years.htmlhttp://www.mudjisantosa.net/2013/03/base-performance-contract.html
0 Comments