Jadwal waktu pelaksanaan kegiatan pada kontrak multi years tidak terganggu oleh adanya pergantian tahun anggaran. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan juga tidak berhenti pada pergantian tahun anggaran
Silakan baca :
http://www.mudjisantosa.net/2014/08/multi-years-dana-apbn.html
1 Comments
BAGAIMANA JIKA PADA PAKET TAHUN JAMAK DI PAGU HPS DARI KONSULTAN PERENCANAAN TOTAL KESELURAHAN PAKET MISALNYA 20 m. SEDANGKAN DI SIRUP TAHUN BERJALAN BAGAIMAN POKJA MELAKUKAN PELELANGAN PAKET PEKERJAANNYA..????
ReplyDelete