header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Metode kerja yang dikerjakan berbeda dengan di penawaran/kontrak

Dalam  Perpres 54 tahun 2010  tidak ada lagi bahwa penyedia harus menyampaikan analisa harga satuan.
Dalam hal tidak disyaratkan menyampaikan analisa harga satuan maka penyedia bebas menyelesaikan pekerjaan, asal outputnya sudah sesuai dan tidak terlambat.
Jadi yang dibeli atau dibayar adalah outputnya, bukan cara pekerjaannya atau  bukan dibayar untuk analisa harga satuannya.

Untuk hal-hal tertentu PPK/Pokja ULP dapat mensyaratkan suatu pekerjaan harus dilakukan dengan metodologi tertentu atau harus menyampaikan untuk item tersebut harus ada analisa harga satuannya, maka dengan demikian Penyedia harus mengerjakan dengan cara yang disepakati dalam kontrak. Dengan demikian bila penyedia menawarkan suatu metodologi dan atau suatu analisa harga satuan, kemudian dituangkan dalam kontrak maka penyedia tersebut harus mengerjakan sesuai penawaran yang ditetapkan menjadi bagian kontrak. Bila dalam pelaksanaan pekerjaan dirubah mengakibatkan harga menjadi turun maka hal tersebut dilakukan perubahan harga.

Bilamana metodologi atau analisa harga satuan tidak disampaikan atau tidak diwajibkan di dalam kontrak maka penyedia dapat melaksanakan pekerjaan dengan cara apa saja asalkan output tercapai dan tidak terlambat.  Terhadap hasill pekerjaan agar dinilai sesuai atau perlu dilakukan ujilab.

Perkembangan teknologi sangat pesat, dulu dengan analisa BOW banyak menggunakan aspek tenaga kerja dan bahan-bahan yang terbatas, sekarang dengan analisa SNI digunakan penggunaan teknologi alat, beragam metode dan beragam bahan .  Bahkan ada metode-metode terbaru dan bahan-bahan kimia yang belum dicover dalam SNI.

Ketika ditetapkan outputnya bebas maka penyedia akan memilih alternatif yang dapat dilakukan dan dengan biaya seefisien mungkin.

Bagi auditor, perlu dilihat apakah dikontrak ada suatu kesepakatan keharusan suatu metodologi atau penggunaan analisa harga satuan. Bila ya maka harus dikerjakan sesuai metodologi atau penggunaan analisa harga satuan. Bila tidak maka dilihat output atau spesifikasinya sudah terpenuhi belum,  atau apakah diperlukan uji atau bahkan uji lab. Jangan diukur dengan cara mencapai berdasar standar-standar yang ada. Tetapi apakah memenuhi sama hasilnya sesuai standar kosntruksi.
 
Contoh sederhana, hal demikian bila tidak diharuskan metodologinya atau tidak diharuskan analisa harga satuannya disampaikan menjadi perikatan di kontrak maka contoh-contoh ini tidak mengakibatkan kerugian negara, asal output sesuai dan tidak terlambat (ini adalah   pendapat saya dan beberapa rekan, yang sangat mungkin sekali berbeda dengan auditor yang akan mengaudit pekerjaan Saudara, yang kemungkinan karena masih memakai pemikiran lama):
- pekerjaan galian digunakan alat berat kemudian berubah dikerjakan dengan lebih banyak tenaga atau sebaliknya
- pekerjaan beton, yang biasa dengan sub item - sub item berdasar SNI , ternyata pembetonannya menggunakan alat-alat yang terbaru, metode berbeda dengan yang biasa, serta pengunaan zat-zat kimia tambahan sehingga lebih cepat dan lebih hemat, atau sebaliknya

Mengenai spesifikasi dan gambar tentunya harus sesuai dengan kontrak. Dalam spesifikasi dan kontrak tidak sesuai maka Penyedia diwajibkan memenuhinya, atau prestasi pekerjaan ditolak sehingga mengenai pembayaran dapat tidak dibayar atau dihitung kembali.

Bagaimana bila suatu metode atau analisa harga satuan sudah disepakati dalam kontrak , namun dalam pelaksanaan kontrak akan berbeda. Maka Penyedia harus mendapat persetujuan konsultan pengawas dan atau PPK/tim teknis. Untuk metodologi atau analisa harga satuan yang sudah disepakati dalam kontrak, ketika berubah maka dibuatkan perubahan kontrak. Terhadap perubahan tersebut dinilai kembali berapa nilai rupiah yang berubah dan diperlukan negosiasi kewajaran harga.

Post a Comment

3 Comments

  1. Saya ingin memberikan pandangan kepada penulis yang saya baca profilnya sungguh membuat saya hormat. Saya sebagai pemeriksa ingin memberikan pandangan saya, terkait kelola keuangan dalam hal ini jasa konstruksi yang efisien, efektif, dan akuntable sehingga keuangan negara yang bersumber dari masy dapat dipertanggung jawabkan sebaik mungkin demi menjadi bangsa yang besar. Ini pandangan saya terkait analisa harga satuan dalam kontrak HS dalam kontrak HS maupun campuran
    1. Pemenang lelang tidak selalu harga terendah, karena berdasarkan penilaian dalam hal ini mulai dari kesuaian metode kerja, jenis material, jenis peralatan, personil dll sehingga ditentukanlah pemenang. Ketika pemenang tidak melaksanakan metode, alat, dll sesuai dengan yang ditawarkan berarti apakah pemenang itu layak dimenangkan? Padahal mungkin ada penawar yang kalah krn metodenya sama dengan yg pemenang kerjakan tetapi tdk sesuai yg diinginkan oleh pemberi pekerjaan. Selama perubahan metode disetujui oleh PPK dan terdapat justifikasi teknis pasti pemeriksa tdk akan mempermasalahkan karena implementasi hukum dll akan diterima oleh PPK 100% sedang kontraktor 0%. Contoh yang kerap terjadi adalah beton yang cast on site menjadi precast (hal ini rata2 karena pihak kontraktor tdk cukup waktu alasannya, padahal karena mereka ingin lbh murah secara global, dan pihak ppk seringkali dalam posisi terjebak, maka posisi harga penawaran precastnya dipas2kan dgn cast on site, dan pemeriksa punya hak untuk menguji harga tersebut yang lagi2 PPK menjadi kambing hitam karena acc). Masih banyak contoh lainnya seperti penggunaan alat, lokasi dumping, dll.

    ReplyDelete
  2. 2. Penggelembungan komponen2/koefisien dalam harga satuan untuk meminimalisir kurang volume atau tidak menggunakan alat sesuai persyaratan. Contoh pemendahan material baja yang seharusnya menggunakan alat berat crane, karena ingin “efisien” maka menggunakan tenaga orang, maka untuk memperkecil nilai kemahalan pihak penyedia jasa memperkecil nilai koef crane dari yang seharusnya dan memperbesar koef truck dari nilai sebenarnya. Apakah menurut bapak ini bukan pemahalan harga atas trucknya? Contoh ke 2 koef besi beton dibuat seminimal mungkin agar bila ada temuan kekurangan volume tulangan dibandingkan dengan gambar akan menjadi tidak berupa kerugian karena koef dalam analisanya memang kecil? Contoh 3 JMF dan trial mix yang ternyata tidak sebesar kebutuhan bahan yang ditawarkan kadang over dosis sampai dengan bahan di penawaran bisa membuat 2x volume apakah bukan suatu pemborosan thp keuangan daerah/negara?
    3. Dsb.. yang saya susah klo menulisnya satu persatu
    Kami pemeriksa sebenarnya ingin menjadikan negara ini negara yg besar dan baik, tp semua itu dilakukan secara bertahap, mulai dari kuantitas lalu sudah sesuai akan berlanjut ke kualitas, akan berlanjut ke kelengkapan dan kebenaran dokumen dst sampai mendekati wajar.
    Terbitnya PMK dan peraturan2 yang sekarang saangat memberikan kelonggaran bagi penyedia jasa kadang membingungkan saya, contoh keterlambatan yang sekarang bisa mencapai 90 hari lewat tahun anggaran. Sebenarnya hal ini tidak perlu jika pemberi jasa dapat melakukan lelang di awal tahun, penyedia jasa segera bekerja sesuai time schedule, PPK selama ini tdk bisa berkutik, UM sudah dikeluarkan penyedia belum jalan2, deflasi lbh dari 20% rencana, surat teguran dikeluarkan tetapi untuk putus kontrak tidak memungkinkan.
    ULP tidak mengecek keaslian/validita data personil, kantor dll, karena kerjaan sudah buanyak.. sedangkan dilapangan personelnya beda dll.
    Jadi janganlah menganggap pemeriksa musuh tmn2 penyelenggara jasa konstruksi.. di forum dan blog tmn2 selalu menganggap kami musuh yang dipersalahkan dan dibodoh2kan (sampai anda bilang penikiran lama).. jadi jika ULP lelang dengan benar dan valid, Penyedia jasa mengikuti lelang dgn penawaran yang jujur dan mengerjakan sesuai yang anda tawarkan baik kuantitas, kualitas, metode, dan sesuai jadwal, dan ajukan cco/add sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, pengawas mengawasi dan membuat laporan yang sesuai kondisi dan mengkontrol sesuai dgn yang diharapkan, PPK mengambil keputusan sesui dengan peraturan dan kenyataan. Maka temuanpun tidak ada..
    Salam konstruksi..

    ReplyDelete
  3. Saya ingin memberikan pandangan kepada penulis yang saya baca profilnya sungguh membuat saya hormat. Saya sebagai pemeriksa ingin memberikan pandangan saya, terkait kelola keuangan dalam hal ini jasa konstruksi yang efisien, efektif, dan akuntable sehingga keuangan negara yang bersumber dari masy dapat dipertanggung jawabkan sebaik mungkin demi menjadi bangsa yang besar. Ini pandangan saya terkait analisa harga satuan dalam kontrak HS dalam kontrak HS maupun campuran
    1. Pemenang lelang tidak selalu harga terendah, karena berdasarkan penilaian dalam hal ini mulai dari kesuaian metode kerja, jenis material, jenis peralatan, personil dll sehingga ditentukanlah pemenang. Ketika pemenang tidak melaksanakan metode, alat, dll sesuai dengan yang ditawarkan berarti apakah pemenang itu layak dimenangkan? Padahal mungkin ada penawar yang kalah krn metodenya sama dengan yg pemenang kerjakan tetapi tdk sesuai yg diinginkan oleh pemberi pekerjaan. Selama perubahan metode disetujui oleh PPK dan terdapat justifikasi teknis pasti pemeriksa tdk akan mempermasalahkan karena implementasi hukum dll akan diterima oleh PPK 100% sedang kontraktor 0%. Contoh yang kerap terjadi adalah beton yang cast on site menjadi precast (hal ini rata2 karena pihak kontraktor tdk cukup waktu alasannya, padahal karena mereka ingin lbh murah secara global, dan pihak ppk seringkali dalam posisi terjebak, maka posisi harga penawaran precastnya dipas2kan dgn cast on site, dan pemeriksa punya hak untuk menguji harga tersebut yang lagi2 PPK menjadi kambing hitam karena acc). Masih banyak contoh lainnya seperti penggunaan alat, lokasi dumping, dll.

    ReplyDelete