PASAL 183 KUHAP :
Alat Bukti yang sah
1. Keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan
terdakwa
Pasal 186 KUHAP :
“Keterangan ahli ialah apa
yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan”
Keterangan
ahli mempunyai nilai kekuatan pembuktian
yang bebas (vrij bewijskranct), tidak sempurna dan tidak menentukan, terserah
kepada penilaian Hakim. Hakim bebas menilainya dan tidak terikat
kepadanya/tidak ada keharusan bagi Hakim untuk menerima keterangan ahli.
Karena, keterangan ahli sifatnya lebih ditujukan untuk menjelaskan suatu
keadaan yang masih kurang terang tentang suatu hal atau suatu keadaan,
bukan mengenai siapa pelakunya.
0 Comments