header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perpanjangan waktu kontrak karena gangguan alam ?

Beda Bencana alam dengan Gangguan alam ?
Gangguan alam adalah kejadian-kejadian yang sudah terpola seperti hujan deras, ombak tinggi atau air pasang.

Terhadap gangguan alam yang sudah terpola tidak dapat diberikan azas kompensasi (tambahan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan). Bila penyedia menilai gangguan alam akan mempengaruhi waktu pelaksanaan pekerjaan maka penyedia seharusnya mengusulkan pada saat penjelasan lelang. Bila waktu pekerjaan sudah ditetapkan dalam dokumen kontrak, terhadap gangguan alam yang sudah terpola tidak bisa diberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.

Sedangkan gangguan alam yang tiba-tiba, yang tidak terpola atau tidak biasa terjadi dapat dipertimbangakan untuk pemberian azas kompensasi yaitu pertimbangan untuk perpanjangan waktu  pelaksanaaan pekerjaan. Kejadian ini misalnya seperti kajadian tiba-tiba jalan yang longsor. Terhadap gangguan alam yang bersifat tiba-tiba yang menghambat pelaksanaan pekerjaan agar diminta keterangan dari instansi teknis sebagai kejadian yang menghambat kegiatan dan diputuskan oleh kepala daerah.

Sedangkan yang sifatnya bencana alam yaitu bencana yang sifatnya tiba-tiba dan perlu pertolongan kepada masyarakat korban bencana maka agar ditetapkan oleh kepala daerah. Untuk bencana alam yang menghambat pelaksanaan pekerjaan dapat diberikan azas konpensasi.

Post a Comment

0 Comments