Beda Bencana alam dengan Gangguan alam ?
Gangguan alam adalah kejadian-kejadian yang sudah terpola seperti hujan deras, ombak tinggi atau air pasang.
Terhadap gangguan alam yang sudah terpola tidak dapat diberikan azas kompensasi (tambahan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan). Bila penyedia menilai gangguan alam akan mempengaruhi waktu pelaksanaan pekerjaan maka penyedia seharusnya mengusulkan pada saat penjelasan lelang. Bila waktu pekerjaan sudah ditetapkan dalam dokumen kontrak, terhadap gangguan alam yang sudah terpola tidak bisa diberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
Sedangkan gangguan alam yang tiba-tiba, yang tidak terpola atau tidak biasa terjadi dapat dipertimbangakan untuk pemberian azas kompensasi yaitu pertimbangan untuk perpanjangan waktu pelaksanaaan pekerjaan. Kejadian ini misalnya seperti kajadian tiba-tiba jalan yang longsor. Terhadap gangguan alam yang bersifat tiba-tiba yang menghambat pelaksanaan pekerjaan agar diminta keterangan dari instansi teknis sebagai kejadian yang menghambat kegiatan dan diputuskan oleh kepala daerah.
Sedangkan yang sifatnya bencana alam yaitu bencana yang sifatnya tiba-tiba dan perlu pertolongan kepada masyarakat korban bencana maka agar ditetapkan oleh kepala daerah. Untuk bencana alam yang menghambat pelaksanaan pekerjaan dapat diberikan azas konpensasi.
0 Comments