header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

TIPS MENJAWAB SANGGAH UNTUK POKJA ULP


Penulis
Samudra Gunadharma
Pejabat Pengadaan pada PPK V LKPP periode 2010 – 2012

                Sebagai salah satu tugas yang wajib dilakukan oleh Pokja ULP, sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 17 ayat 2 huruf g butir 1) Perpres Nomor 70 Tahun 2012, pokja ULP menjawab sanggah dari peserta pelelangan, peserta pelelangan yang memasukan dokumen penawaran namun tidak puas atas penetapan pemenang dapat mengajukan sanggah , menjawab sanggah merupakan hal yang terkadang menimbulkan permasalahan tersendiri. Seringkali peserta yang mengajukan sanggah melakukan hal-hal yang tidak pantas, seperti dengan menggunakan kata-kata yang tidak sopan, mengungkapkan ketidakpuasan dengan ancaman, bahkan sampai menembuskan surat sanggah ke pihak-pihak yang memiliki kewenangan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat yang dianggap punya pengaruh besar.
                Terkadang pula, dalam menjawab sanggah, Pokja ULP mengalami kesulitan dalam bagaimana harus menjawab sehingga banyak diantara mereka sampai harus berkonsultasi dengan LKPP. Seringkali pula konsultasi ke LKPP dilakukan melalui surat tertulis yang tentunya akan sangat banyak memakan waktu. Konsultasi ini juga dinilai tidak efisien, karena biasanya pihak Pokja ULP “terpaksa” melakukan perjalanan dinas ke LKPP yang tentunya akan sangat banyak mengorbankan waktu, tenaga dan biaya “hanya” untuk sekedar meminta pendapat atas kasus yang dialami.
Lalu bagaimana caranya menjawab sanggah yang diajukan peserta? Dengan diperkenalkannya fitur sanggah pada aplikasi SPSE memungkinkan peserta pelelangan yang memasukan dokumen penawaran untuk menyampaikan sanggah. Namun juga tidak dapat dipungkiri juga, bahwa ada keadaan tertentu dimana peserta dapat mengajukan sanggah diluar aplikasi yang sampai saat ini, berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, juga diakui sebagai surat sanggah yang wajib dijawab oleh Pokja ULP. Oleh karenanya, perlu bagi penulis untuk memberikan Tips bagaimana menjawab sanggah untuk para pembaca yang diangkat menjadi Pokja ULP.
1.       Pahami aturan yang ada di Dokumen Pengadaan
Berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 berikut petunjuk teknisnya, Dokumen Pengadaan adalah aturan dasar yang wajib dipenuhi oleh Pokja ULP dalam mengevaluasi dokumen penawaran. Gugur atau tidaknya penawaran dari peserta sangat tergantung dari apakah isi dokumen penawaran telah sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan atau tidak. Sebelum menjawab sanggah, pastikan bahwa seluruh personil Pokja ULP telah memahami semua aturan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan
2.       Pahami subtsansi materi sanggah
Seringkali peserta melayangkan permasalahan materi sanggah dalam bentuk surat berlembar-lembar, namun intinya hanya menunjukan bahwa Pokja ULP salah dalam melakukan evaluasi. Karenanya perlu kesepahaman antar sesama anggota Pokja ULP tentang subtsansi materi sanggah yang diajukan peserta.
3.       Perkuat dengan dokumentasi yang memadai
Dokumentasi sangat penting dalam menjawab sanggah. Karenanya, Pokja ULP wajib memastikan bahwa tahapan pelelangan yang menjadi tanggung jawabnya telah terdokumentasi dengan baik dan memadai. Mulai dari tahap pengumuman pelelangan sampai dengan penetapan pemenang telah didukung oleh dokumentasi yang memadai.
4.       Bandingkan subtansi materi yang disanggah dengan aturan di Dokumen Pengadaan dan dokumentasi untuk kemudian dibuatkan berita acara
Segera setelah mengetahui dengan jelas materi yang disanggah, maka Pokja ULP langsung membandingkan materi yang disanggah dengan aturan di Dokumen Pengadaan dan dokumentasi yang telah dibuat. Jika materi sanggah tersebut ternyata telah sesuai dengan aturan di Dokumen Pengadaan dan hasil dokumentasi, maka jangan ragu untuk menyatakan bahwa sanggah dinyatakan benar. Namun jika tidak, jangan ragu pula menyatakan sanggah dinyatakan tidak benar. Apa pun hasilnya, buatkan berita acara khusus mengenai hal tersebut.
5.       Berikan jawaban langsung kepada materi yang disanggah
Dari pemantauan penulis, seringkali Pokja ULP tidak langsung menjawab materi yang disanggah. Terkadang pula pokja ULP hanya asal-asalan dalam menjawab. Sebagai bagian dari profesionalitas, Pokja ULP harus langsung menjawab materi yang disanggah. Jawaban secara langsung juga akan mengurangi peluang peserta untuk mengajukan sanggahan banding dan atau pengaduan.
Demikian tips dari penulis, semoga bermanfaat!

Post a Comment

5 Comments

  1. Top Tips pak Mudji. Kebetulan saya newbe di ULP khusus pokja Konsultansi. Mohon ijin share untuk mempermudah mencari saat dibutuhkan. Terimakasih

    ReplyDelete
  2. Terima kasih atas saran2 nya pak..

    ReplyDelete
  3. assalamu a. salam hormat, kami pokja mendapat sanggahan dari peserta, dan kami menjawab sanggahan dengan mengacu pada batas akhir jadwal masa sanggahan di SPSe. ternyata jawaban kami tidak terkirim pada aplikasi spse. mohon solusinya. terimakasih sebesar besarnya

    ReplyDelete
  4. Bagaimana bila sanggahan Pokja salah dalam melakukan evaluasi dan setelah diteliti ternyata sanggahan benar, namun Pokja telat dalam menjawab sanggah (waktu jawab sanggah telah habis). Namun tindak lanjut dari sanggahan yang dinyatakan benar telah dilakukan oleh Pokja yaitu Evaluasi Ulang. Mohon pendapat dan masukan terkait hal ini. Terima kasih Pak...

    ReplyDelete