Penulis
Samudra
Gunadharma
Sebagai salah satu tugas yang
wajib dilakukan oleh Pokja ULP, sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 17 ayat 2
huruf g butir 1) Perpres Nomor 70 Tahun 2012, pokja ULP menjawab sanggah dari peserta pelelangan, peserta pelelangan yang memasukan dokumen penawaran namun tidak puas atas
penetapan pemenang dapat mengajukan sanggah , menjawab sanggah merupakan hal yang terkadang menimbulkan permasalahan
tersendiri. Seringkali peserta yang mengajukan sanggah melakukan hal-hal yang
tidak pantas, seperti dengan menggunakan kata-kata yang tidak sopan,
mengungkapkan ketidakpuasan dengan ancaman, bahkan sampai menembuskan surat
sanggah ke pihak-pihak yang memiliki kewenangan hukum seperti Kepolisian,
Kejaksaan, KPK bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat yang dianggap punya pengaruh
besar.
Terkadang pula, dalam menjawab
sanggah, Pokja ULP mengalami kesulitan dalam bagaimana harus menjawab sehingga
banyak diantara mereka sampai harus berkonsultasi dengan LKPP. Seringkali pula
konsultasi ke LKPP dilakukan melalui surat tertulis yang tentunya akan sangat
banyak memakan waktu. Konsultasi ini juga dinilai tidak efisien, karena
biasanya pihak Pokja ULP “terpaksa” melakukan perjalanan dinas ke LKPP yang
tentunya akan sangat banyak mengorbankan waktu, tenaga dan biaya “hanya” untuk
sekedar meminta pendapat atas kasus yang dialami.
Lalu
bagaimana caranya menjawab sanggah yang diajukan peserta? Dengan
diperkenalkannya fitur sanggah pada aplikasi SPSE memungkinkan peserta
pelelangan yang memasukan dokumen penawaran untuk menyampaikan sanggah. Namun
juga tidak dapat dipungkiri juga, bahwa ada keadaan tertentu dimana peserta
dapat mengajukan sanggah diluar aplikasi yang sampai saat ini, berdasarkan
Perpres Nomor 70 Tahun 2012, juga diakui sebagai surat sanggah yang wajib
dijawab oleh Pokja ULP. Oleh karenanya, perlu bagi penulis untuk memberikan
Tips bagaimana menjawab sanggah untuk para pembaca yang diangkat menjadi Pokja
ULP.
1. Pahami
aturan yang ada di Dokumen Pengadaan
Berdasarkan Perpres
Nomor 70 Tahun 2012 berikut petunjuk teknisnya, Dokumen Pengadaan adalah aturan
dasar yang wajib dipenuhi oleh Pokja ULP dalam mengevaluasi dokumen penawaran.
Gugur atau tidaknya penawaran dari peserta sangat tergantung dari apakah isi
dokumen penawaran telah sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan atau
tidak. Sebelum menjawab sanggah, pastikan bahwa seluruh personil Pokja ULP
telah memahami semua aturan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan
2. Pahami
subtsansi materi sanggah
Seringkali peserta
melayangkan permasalahan materi sanggah dalam bentuk surat berlembar-lembar,
namun intinya hanya menunjukan bahwa Pokja ULP salah dalam melakukan evaluasi.
Karenanya perlu kesepahaman antar sesama anggota Pokja ULP tentang subtsansi
materi sanggah yang diajukan peserta.
3. Perkuat
dengan dokumentasi yang memadai
Dokumentasi sangat
penting dalam menjawab sanggah. Karenanya, Pokja ULP wajib memastikan bahwa
tahapan pelelangan yang menjadi tanggung jawabnya telah terdokumentasi dengan
baik dan memadai. Mulai dari tahap pengumuman pelelangan sampai dengan
penetapan pemenang telah didukung oleh dokumentasi yang memadai.
4. Bandingkan
subtansi materi yang disanggah dengan aturan di Dokumen Pengadaan dan
dokumentasi untuk kemudian dibuatkan berita acara
Segera setelah
mengetahui dengan jelas materi yang disanggah, maka Pokja ULP langsung
membandingkan materi yang disanggah dengan aturan di Dokumen Pengadaan dan
dokumentasi yang telah dibuat. Jika materi sanggah tersebut ternyata telah
sesuai dengan aturan di Dokumen Pengadaan dan hasil dokumentasi, maka jangan
ragu untuk menyatakan bahwa sanggah dinyatakan benar. Namun jika tidak, jangan
ragu pula menyatakan sanggah dinyatakan tidak benar. Apa pun hasilnya, buatkan
berita acara khusus mengenai hal tersebut.
5. Berikan
jawaban langsung kepada materi yang disanggah
Dari pemantauan penulis,
seringkali Pokja ULP tidak langsung menjawab materi yang disanggah. Terkadang
pula pokja ULP hanya asal-asalan dalam menjawab. Sebagai bagian dari
profesionalitas, Pokja ULP harus langsung menjawab materi yang disanggah.
Jawaban secara langsung juga akan mengurangi peluang peserta untuk mengajukan
sanggahan banding dan atau pengaduan.
Demikian
tips dari penulis, semoga bermanfaat!
5 Comments
Top Tips pak Mudji. Kebetulan saya newbe di ULP khusus pokja Konsultansi. Mohon ijin share untuk mempermudah mencari saat dibutuhkan. Terimakasih
ReplyDeleteTerima kasih atas saran2 nya pak..
ReplyDeleteassalamu a. salam hormat, kami pokja mendapat sanggahan dari peserta, dan kami menjawab sanggahan dengan mengacu pada batas akhir jadwal masa sanggahan di SPSe. ternyata jawaban kami tidak terkirim pada aplikasi spse. mohon solusinya. terimakasih sebesar besarnya
ReplyDeletemohon pak.. solusinya...
DeleteBagaimana bila sanggahan Pokja salah dalam melakukan evaluasi dan setelah diteliti ternyata sanggahan benar, namun Pokja telat dalam menjawab sanggah (waktu jawab sanggah telah habis). Namun tindak lanjut dari sanggahan yang dinyatakan benar telah dilakukan oleh Pokja yaitu Evaluasi Ulang. Mohon pendapat dan masukan terkait hal ini. Terima kasih Pak...
ReplyDelete