Dalam pasal 51 ayat 1 Perpres 54 tahun 2010 beserta
perubahannya disebutkan antara lain bahwa kontrak lump sum untuk sifat
pekerjaan yang berorientasi kepada
keluaran (output based), total harga penawaran bersifat mengikat dan tidak diperbolehkan adanya
pekerjaan tambah/kurang.
Selanjutnya perlu diperhatikan terhadap kontrak yang
telah dilakukan, dalam hal di kontrak masih mencantumkan hal-hal yang rinci
mengenai nilai rupiah untuk masing-masing item ( misalnya di daftar kuantitas dan harga), di kontrak mengenai pembayarannya
masih mensyaratkan adanya bukti-bukti mengenai syarat pembayaran dan atau di kontrak mencamtumkan cara pembayaran berdasarkan prestasi secara waktu (misal, bulanan) maka kontrak
tersebut bukan kontrak lump sum.
1 Comments
PT. Metalogic Informatika adalah usaha di bidang Konsultan Komputer, Maintenance Komputer, Service dan Reparasi Komputer
ReplyDeleteKami juga menyediakan berbagai macam kebutuhan komputer dengan harga kompetitif
Untuk Info lebih lanjut Hub :
Herry
HP 081808848274
021 5324790 – 92
atau klik www.metalogic.co.id