header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Apakah Pembayaran Kontrak Jasa Konsultasi Yang Menggunakan Kontrak Lump Sum masih diperlukan rincian bukti ?



Dalam pasal 51 ayat 1 Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya disebutkan antara lain bahwa kontrak lump sum  untuk sifat pekerjaan yang berorientasi kepada keluaran (output based), total harga penawaran bersifat mengikat dan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Berdasarkan penjelasan di atas, kontrak lump sum tidak ada perubahan harga dan output harus dicapai sesuai termin atau sekaligus. Dengan demikian tidak diperlukan adanya rincian pembayaran seperti daftar hadir, tiket perjalanan dan sebagainya.
Selanjutnya perlu diperhatikan terhadap kontrak yang telah dilakukan, dalam hal di kontrak masih mencantumkan hal-hal yang rinci mengenai nilai rupiah untuk masing-masing item ( misalnya di daftar kuantitas dan harga), di kontrak mengenai pembayarannya masih mensyaratkan adanya bukti-bukti mengenai syarat pembayaran dan atau di kontrak mencamtumkan cara pembayaran berdasarkan prestasi secara waktu (misal, bulanan)  maka kontrak tersebut bukan kontrak lump sum.

Post a Comment

1 Comments

  1. PT. Metalogic Informatika adalah usaha di bidang Konsultan Komputer, Maintenance Komputer, Service dan Reparasi Komputer

    Kami juga menyediakan berbagai macam kebutuhan komputer dengan harga kompetitif

    Untuk Info lebih lanjut Hub :

    Herry
    HP 081808848274
    021 5324790 – 92
    atau klik www.metalogic.co.id

    ReplyDelete