header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kerugian negata di dunia internasional dan dalam UU Tipikor

Dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006 tidak lagi memasukkan kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. 
Yang dilihat adalah adanya suap, gratifikasi dan adanya ketidakpatutan aliran dana.
Ini masih berbeda dengan UU Tipikor . Bagaimana hakim memutus seseorang melakukan tindak pidana korupsi? Caranya adalah memastikan apakah perbuatan orang tersebut memenuhi tiga unsur yang terdapat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tiga unsur itu adalah ‘melawan hukum’, ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain’, dan ‘adanya kerugian keuangan negara’.

Bagaimana di dunia swasta ?

Ketika seseorang diberi kewengan maka prestasinya adalah mencapai profit untuk perusahaan atau terjadi kerugian. Apakah diberi sanksi ? Sepanjang ada integritas dan tidak ada suap, gratifikasi dan adanya ketidakpatutan aliran dana maka untung atau rugi akan dikaitkan dengan hak bonus atau perpanjangan kontrak jabatan.


Post a Comment

1 Comments

  1. bagaimana dengan kebijakan-kebijakan yang aneh dan tidak melihat kondisi negara?
    konsumsi eksekutif dan legislatif bahkan yudikatif yang terus membengkak.
    remunerasi? serius pak?
    hutang dan pinjaman ditumpuk sementara infrastruktur bahkan tidak pernah cukup layak.
    memang terlalu tinggi menjulang.
    namun apalah arti bila hanya bisa tegas kepada yang dibawah, namun tidak bahkan tidak dapat berkaca pada kondisi rumah sendiri.
    sy tau pak jawabnya: beda antara uang negara dan uang rakyat.
    cm ikut prihatin rakyat tidak menjadi tuan rumah dinegaranya.
    maaf pak, pasti tema itu terlalu tinggi menjulang dan mengangkasa, jauh dari tulisan bahkan angan wakil rakyat, tentu sy tdk dapat memaksakan itu di materi dan buku-buku bapak
    sharing sj ya pak.

    ReplyDelete