Dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006 tidak lagi memasukkan kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. 
Yang dilihat adalah adanya suap, gratifikasi dan adanya ketidakpatutan aliran dana.
Ini masih berbeda dengan UU Tipikor . Bagaimana hakim memutus seseorang melakukan tindak pidana korupsi? Caranya adalah memastikan apakah perbuatan orang tersebut memenuhi tiga unsur yang terdapat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tiga unsur itu adalah ‘melawan hukum’, ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain’, dan ‘adanya kerugian keuangan negara’.

Bagaimana di dunia swasta ?

Ketika seseorang diberi kewengan maka prestasinya adalah mencapai profit untuk perusahaan atau terjadi kerugian. Apakah diberi sanksi ? Sepanjang ada integritas dan tidak ada suap, gratifikasi dan adanya ketidakpatutan aliran dana maka untung atau rugi akan dikaitkan dengan hak bonus atau perpanjangan kontrak jabatan.