Dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006 tidak lagi memasukkan kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi.
Yang dilihat adalah adanya suap, gratifikasi dan adanya ketidakpatutan aliran dana.
Bagaimana di dunia swasta ?
Ketika seseorang diberi kewengan maka prestasinya adalah mencapai profit untuk perusahaan atau terjadi kerugian. Apakah diberi sanksi ? Sepanjang ada integritas dan tidak ada suap, gratifikasi dan adanya ketidakpatutan aliran dana maka untung atau rugi akan dikaitkan dengan hak bonus atau perpanjangan kontrak jabatan.
1 Comments
bagaimana dengan kebijakan-kebijakan yang aneh dan tidak melihat kondisi negara?
ReplyDeletekonsumsi eksekutif dan legislatif bahkan yudikatif yang terus membengkak.
remunerasi? serius pak?
hutang dan pinjaman ditumpuk sementara infrastruktur bahkan tidak pernah cukup layak.
memang terlalu tinggi menjulang.
namun apalah arti bila hanya bisa tegas kepada yang dibawah, namun tidak bahkan tidak dapat berkaca pada kondisi rumah sendiri.
sy tau pak jawabnya: beda antara uang negara dan uang rakyat.
cm ikut prihatin rakyat tidak menjadi tuan rumah dinegaranya.
maaf pak, pasti tema itu terlalu tinggi menjulang dan mengangkasa, jauh dari tulisan bahkan angan wakil rakyat, tentu sy tdk dapat memaksakan itu di materi dan buku-buku bapak
sharing sj ya pak.